moots

CEK FAKTA: Keputusan Anas Urbaningrum Gandeng Yusril Berbuah Manis, Akhirnya SBY Diamankan KPK, Benarkah?

Suara Moots Suara.Com
Kamis, 27 April 2023 | 23:51 WIB
CEK FAKTA: Keputusan Anas Urbaningrum Gandeng Yusril Berbuah Manis, Akhirnya SBY Diamankan KPK, Benarkah?
Cek Fakta: SBY diamankan KPK, keputusan Anas Urbaningrum gandeng Yusril Ozha Mahendra berbuah manis.

Setelah sebelumnya beredar kabar yang mengklaim mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ngaku korupsi hingga meminta Anas Urbaningrum dan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK tidak melibatkan Ibas atas kelakuannya.

Kini beredar kabar baru berisi klaim SBY diamankan KPK. Kabar tersebut juga mengklaim hal itu terjadui karena Anas Urbaningrum gandeng Yusril Ihza Mahendra berbuah manis. 

"SBY AKHIRNYA DI AMANKAN KPK, KEPUTUSAN ANAS GANDENG YUSRIL BERBUAH MANIS," unggah salah satu akun YouTube.

Lantas, benarkah SBY diamankan KPK? selengkapnya akan terjawab melalui artikel Ini.

Penjelasan Cek Fakta

Video berisi klaim mantan Presiden RI SBY diamankan KPK terkait kasus korupsi Proyek Hambalang diunggah melalui salah satu kanal YouTube.

Hal tersebut dikaitkan dengan bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap video tersebut, tidak terdapat informasi mengenai pengamanan SBY oleh KPK. Narator dalam video hanya membacakan ulang artikel Populis yang membahas soal kebebasan Anas Urbaningrum.

"Lawan Auto Ketar-ketir, Ini Pernyataan Terbaru Anas Urbaningrum Soal Korupsi Hambalang: Saya Akan…"

Baca Juga: CEK FAKTA: SBY Ngaku Korupsi, Minta Anas Urbaningrum dan KPK Tak Seret Ibas, Benarkah?

Artikel yang diunggah pada 13 April 2023 tersebut berisi penegasan Anas Urbaningrum bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. 

Ia mengatakan tidak satu peser pun uang haram itu masuk ke kantong pribadinya.

Anas bahkan mengaku dirinya berani untuk membuktikan ketidakterlibatan dirinya dalam skandal korupsi itu. Dia mengatakan pernyataannya ini bisa ia pertanggungjawabkan.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. 

Menurut KPK, uang ini senilai dengan fee proyek yang dikerjakan Grup Permai.

Kesimpulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI