Masyarakat di Sukabumi tepatnya di Kampung Bojongkalong RT 002/001, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas tengah geger dengan tuduhan yang dialamtkan kepada pasangan suami istri (pasutri) sebagai dukun santet.
Pasutri tersebut berinisial P (65) dan E (50). Tuduhan kepada P dan E menurut Kepala Desa (Kades) Mandrajaya, Agustina Abdul Hasanudin berawal karena banyak warga yang sakit dan meninggal dunia.
Menurut Agustina kepada Sukabumiupdate--jaringan Suara.com, tuduhan kepada pasutri itu sudah berlangsung sejak setahun lalu.
"Bermula setahun yang lalu, mereka disangka memiliki ilmu santet atau teluh karena di kampung tersebut banyak yang sakit bahkan ada yang meninggal,” ungkapnya.
Akibat tuduhan itu, P kemudian tinggal terpisah dengan E. P sendiri tinggal di daerah Kesikbodas. Kesehariannya P beraktivitas dengan berkebun.
Menurut Agustina, E, pasangan dari P sempat datang ke tempat tinggalnya untuk melakukan musyawarah atas tuduhan kepada mereka.
“Intinya E ingin ada musyawarah dengan warga, E menyatakan tidak punya ilmu teluh. E tidak ingin dipisah-pisah dengan suaminya P, ”
Setelah itu sekitar 2 atau 3 hari kebelakang, P pulang ke rumahnya di Bojongkalong. “Baru 1 hari tinggal dirumah itu, ada yang melempari rumah dengan batu,” ujarnya.
Hal ini kemudian membuat E melapor kembali kepada Kades dan meminta musyawarah. Kades kemudian menggelar musyawarah pada Selasa, 2 Mei 2023.
Saat musyawarah hampir selesai, seorang pria kemudian melakukan ritual hingga membuat seorang wanita seolah kerasukan dan menyebut bahwa ia adalah jin suruhan pasutri tersebut.
2 wanita itu juga menyampaikan hal yang sama bahwa makhluk yang merasukinya adalah suruhan dari pasutri. "3 wanita yang kerasukan itu merupakan tetangganya," ujarnya.
Kondsisi semakin tidak kondusif sehingga membuat pasutri itu diselamatkan ke ke kantor Desa Mandrajaya untuk menghindari amukan massa.
Massa sempat datang ke kantor desa. Namun massa itu berangsur pergi dan ternyata melakukan perusakan rumah pasutri itu.