Baru-baru ini beredar kabar yang mengklaim Presiden Jokowi atau Joko Widodo menetapkan aturan baru soal usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) 50 tahun.
Klaim Presiden Jokowi tetapkan usia pensiun PNS 50 tahun beredar melalui sebuah video TikTok. "Jokowi Sahkan Aturan Baru! Usia Pensiun 50 Tahun Sudah Pensiun," tulis narasi yang diunggah di TikTok tersebut.
Dalam unggahan video TikTok tersebut menampilkan foto Presiden Jokowi dengan tulisan yang seolah mempertanyakan jika aturan tersebut diterapkan apakah tetap ada pensiun. "tetap dapat dana pensiun?" tulis akun TikTok tersebut.
Lantas, benarkah Presiden Jokowi tetapkan usia pensiun PNS 50 tahun? hal tersebut akan terjawab melalui artikel ini.
Penjelasan Cek Fakta

Klaim Presiden Jokowi tetapkan usia pensiun PNS 50 tahun langsung dibantah Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce.
Averrouce menegaskan, aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri sipil. Pasal 239, dicek ya," kata Averrouce.
Pada aturan lama mengenai usia pensiun PNS di antaranya sebagai berikut:
1. Usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional pejabat ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
2. Usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya.
3. Usia 65 tahun untuk PNS pemangku pejabat fungsional ahli utama.
Kesimpulan
Mengacu pada penjelasan cek fakta di atas dapat dipastikan klaim adanya aturan baru mengenai usia pensiun PNS 50 tahun adalah berita yang tidak benar karena aturan pensiun PNS masih menggunakan aturan yang lama.
Faktanya, klaim yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun adalah tidak benar.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce telah membantah informasi tersebut.
Karenanya, dapat disimpulkan video berisi klaim Presiden Jokowi tetapkan usia pensiun PNS 50 tahun masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.