Beredar video dengan narasi yang sebutkan markas besar Partai Komunis Indonesia (PKI) berhasil ditemukan oleh aparat kepolisian bersama organisasi Muhammadiyah.
"GEGER MUHAMMADIYAH GANDENG KAPOLRI...SERBU MRKAS P.K..1," tulis judul pada video unggahan akun Youtube POLITISI NEWS.
Pengunggah video juga menampilkan thumbnail dan narasi yang sama pada judul video.
"Geger! Polri berhasil temukan markas berkumpulnya PKI. Muhamadiyah kehilangan sabar gandeng Polri serbu markas besar PKI," tulis narasi pada thumbnail.
Pada thumbnail terdapat foto Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan juga seorang pria berkaos merah dengan logo palu arit sedang ditangkap polisi.
Kesimpulan:
Video berdurasi 10 menit 19 detik tersebut memuat informasi pada judul dan narasi yang keliru dan menyesatkan.
Di awal video, narator justru membacakan ulang pemberitaan media perihal ditangkapnya Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang memposting ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Video juga hanya berisi cuplikan klip salah satu acara talk show tv swasta yang membahas perihal kasus Andi Pangerang Hasanuddin.
Dari awal hingga akhir video tidak ditemukan fakta valid bahwa Polri menemukan markas besar PKI.
Faktanya, Partai Komunis Indonesia (PKI) telah ditetapkan sebagai partai terlarang di Indonesia sesuai dengan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Hingga saat ini aturan hukum tersebut masih berlaku.
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran, video dengan narasi yang sebutkan Polri temukan markas besar PKI adalah jenis konten HOAX.