Insting Hotman Paris Hutapea bahwa Irjen Teddy Minahasa tak divonis hukuman mati terbukti. Teddy divonis seumur hidup.
Sebelumnya, jelang sidang vonis Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Hotman yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman Paris, Selasa (9/5/2023).
Hotman menyatakan tidak ada alasan hakim jatuhkan vonis hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
"Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja," kata dia.
Di samping itu, lanjut Hotman, beberapa terdakwa kasus narkoba yang diadili di PN Jakarta Barat rata-rata hukumannya di bawah 20 tahun.
Dia membandingkannya dengan beberapa putusan di PN Jakbar.
"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
"Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa?"
Baca Juga: Melawan, Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup
"Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun," imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual.
Serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya dalam sidang di PN Jakbar hari ini.
Atas vonis ini Teddy Minahasa menyatakan banding.