Jitu, Insting Hotman Paris Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati Terbukti

Suara Moots Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2023 | 15:46 WIB
Jitu, Insting Hotman Paris Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati Terbukti
Pengacara Hotman Paris Hutapea dan kliennya Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa kasus peredaran sabu dalam sidang vonis di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Insting Hotman Paris Hutapea bahwa Irjen Teddy Minahasa tak divonis hukuman mati terbukti. Teddy divonis seumur hidup.

Sebelumnya, jelang sidang vonis Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Hotman yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

"Saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman Paris, Selasa (9/5/2023).

Hotman menyatakan tidak ada alasan hakim jatuhkan vonis hukuman mati terhadap Teddy Minahasa. 

"Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja," kata dia.

Di samping itu, lanjut Hotman, beberapa terdakwa kasus narkoba yang diadili di PN Jakarta Barat rata-rata hukumannya di bawah 20 tahun. 

Dia membandingkannya dengan beberapa putusan di PN Jakbar.

"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman.

"Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa?"

Baca Juga: Melawan, Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup

"Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual.

Serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya dalam sidang di PN Jakbar hari ini.

Atas vonis ini Teddy Minahasa menyatakan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI