Jitu, Insting Hotman Paris Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati Terbukti

Suara Moots | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:46 WIB
Jitu, Insting Hotman Paris Irjen Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati Terbukti
Pengacara Hotman Paris Hutapea dan kliennya Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa kasus peredaran sabu dalam sidang vonis di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Insting Hotman Paris Hutapea bahwa Irjen Teddy Minahasa tak divonis hukuman mati terbukti. Teddy divonis seumur hidup.

Sebelumnya, jelang sidang vonis Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Hotman yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

"Saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman Paris, Selasa (9/5/2023).

Hotman menyatakan tidak ada alasan hakim jatuhkan vonis hukuman mati terhadap Teddy Minahasa. 

"Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja," kata dia.

Di samping itu, lanjut Hotman, beberapa terdakwa kasus narkoba yang diadili di PN Jakarta Barat rata-rata hukumannya di bawah 20 tahun. 

Dia membandingkannya dengan beberapa putusan di PN Jakbar.

"Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman.

"Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa?"

"Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual.

Serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya dalam sidang di PN Jakbar hari ini.

Atas vonis ini Teddy Minahasa menyatakan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Hakim Sebut Dua Hal yang Meringankan

Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Hakim Sebut Dua Hal yang Meringankan

Sumbar | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:43 WIB

Teddy Minahasa Cengengesan saat Sidang, Sudah Tahu Bakal Lolos Vonis Hukuman Mati?

Teddy Minahasa Cengengesan saat Sidang, Sudah Tahu Bakal Lolos Vonis Hukuman Mati?

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:00 WIB

Melawan, Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup

Melawan, Teddy Minahasa Banding Vonis Seumur Hidup

| Selasa, 09 Mei 2023 | 14:38 WIB

Terkini

Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar

Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:34 WIB

Musik Jadi Cara Baru Kenalkan Konservasi ke Generasi Muda lewat Sunset di Kebun 2026

Musik Jadi Cara Baru Kenalkan Konservasi ke Generasi Muda lewat Sunset di Kebun 2026

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:32 WIB

Star Fox Bangkit Kembali, Usung Perombakan Visual di Nintendo Switch 2

Star Fox Bangkit Kembali, Usung Perombakan Visual di Nintendo Switch 2

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:30 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Dari Mobil Rp8,5 M hingga Laundry Fantastis, Ada Apa di Balik Rentetan Viralnya Gubernur Kaltim?

Dari Mobil Rp8,5 M hingga Laundry Fantastis, Ada Apa di Balik Rentetan Viralnya Gubernur Kaltim?

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:27 WIB

Hinaan Homofobik, Prestianni Terancam Absen Bela Argentinadi Laga Perdana Piala Dunia 2026

Hinaan Homofobik, Prestianni Terancam Absen Bela Argentinadi Laga Perdana Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bukan Sekadar Isekai: Mengapa Mushoku Tensei Dianggap Pelopor Genre Modern?

Bukan Sekadar Isekai: Mengapa Mushoku Tensei Dianggap Pelopor Genre Modern?

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:25 WIB

Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?

Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?

Surakarta | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:24 WIB

Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun

Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun

Kaltim | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:22 WIB

Unik! Maskapai Singapura Gandeng Seniman RI, Bikin Aksesori Travel Terinspirasi Sambal

Unik! Maskapai Singapura Gandeng Seniman RI, Bikin Aksesori Travel Terinspirasi Sambal

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:20 WIB