Teddy Minahasa Cengengesan saat Sidang, Sudah Tahu Bakal Lolos Vonis Hukuman Mati?

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:00 WIB
Teddy Minahasa Cengengesan saat Sidang, Sudah Tahu Bakal Lolos Vonis Hukuman Mati?
Teddy Minahasa Cengengesan saat Sidang, Sudah Tahu Batal Divonis Hukuman Mati? Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup dalam kasus narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni hukuman mati.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).

Jauh sebelum majelis hakim membacakan vonisnya di dalam ruang persidangan, ada hal unik yang terjadi selama jalannya sidang.

Sejak tiba di ruang sidang, Teddy Minahasa tampak begitu semringah. Ia melemparkan senyum lebar dan deretan gigi rapihnya ke arah awak media.

Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu tak menunjukkan sikap tegang sedikitpun selama persidangan berlangsung.

Ia terus mengumbar senyum kepada siapapun seolah sudah mengetahui akan terbebas dari vonis hukuman mati.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea juga meyakini kliennya tidak akan divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh Hotman sehari sebelum sidang vonis Teddy Minahasa digelar.

Baca Juga: Sampai Divonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Tetap Gak Mau Ngaku Jadi Penjual Sabu

"Saya yakin untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman, Selasa (9/5/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI