Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa

Suara Moots | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2023 | 21:46 WIB
Divonis Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa
Teddy Minahasa divonis seumur hidup kasus peredaran sabu oleh majelis hakim PN Jakbar, Selasa (9/5/2023). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Teddy Minahasa divonis seumur hidup dalam kasus peredaran sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Majelis hakim menyebutkan ada beberapa poin yang memberatkan hukuman bagi Teddy. 

"Pertama, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang tersebut.

Jon melanjutkan, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Berikutnya, terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. 

Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika

Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.

"Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ungkapnya.

Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Polri.

Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jon.

Sementara hal yang meringankan untuk Teddy Minahasa, yakni belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri.

Dan terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun serta mendapat banyak penghargaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Loloskan Irjen Teddy Minahasa dari Hukuman Mati, Berikut Bayaran Hotman Paris

Loloskan Irjen Teddy Minahasa dari Hukuman Mati, Berikut Bayaran Hotman Paris

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2023 | 21:22 WIB

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris:  Putusan Hakim Copy Paste dari Replik dan JPU

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Putusan Hakim Copy Paste dari Replik dan JPU

Video | Selasa, 09 Mei 2023 | 22:05 WIB

Mau Banding atau Terima, Komisi III: Yang Penting Kasus Teddy Minahasa Jadi Peringatan bagi Aparat Hukum!

Mau Banding atau Terima, Komisi III: Yang Penting Kasus Teddy Minahasa Jadi Peringatan bagi Aparat Hukum!

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 18:55 WIB

Terkini

Di Tengah Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia di Belanda, Hanya Maarten Paes yang Selamat

Di Tengah Polemik Paspor Pemain Timnas Indonesia di Belanda, Hanya Maarten Paes yang Selamat

Bola | Rabu, 01 April 2026 | 17:49 WIB

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:47 WIB

Polisi Tangkap Pembeli Barang Korban Mutilasi di Facebook

Polisi Tangkap Pembeli Barang Korban Mutilasi di Facebook

Bekaci | Rabu, 01 April 2026 | 17:44 WIB

Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan

Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:38 WIB

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Warisan Himmel: Ketika Karakter Anime Mengubah Cara Kita Berbuat Baik

Warisan Himmel: Ketika Karakter Anime Mengubah Cara Kita Berbuat Baik

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia

Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

5 Sabun Cuci Muka Deep Pore Cleansing untuk Bersihkan Pori-pori dan Komedo

5 Sabun Cuci Muka Deep Pore Cleansing untuk Bersihkan Pori-pori dan Komedo

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Anak Rusuh di Pesawat, Denise Chariesta: Lebih Baik Aktif daripada Pendiam

Anak Rusuh di Pesawat, Denise Chariesta: Lebih Baik Aktif daripada Pendiam

Entertainment | Rabu, 01 April 2026 | 17:31 WIB

Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik

Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:31 WIB