Inara Rusli kini memutuskan untuk melepas cadar di tengah proses perceraian dengan musisi Virgoun. Keputusan Inara Rusli buka cadar itu diambil sebagai langkah darurat demi memenuhi kebutuhan hidup beserta anak-anaknya.
Inara Rusli ingin kembali bekerja untuk anak-anaknya agar dapat melanjutkan hidup termasuk biaya pendidikan, tanpa tergantung dengan siapapun, termasuk sang ayahnya, Virgoun.
Dikutip dari unggahan video akun TikTok @katahati.232, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan beberapa riwayat tentang hukum penggunaan cadar.
"Pendapat Mazhab Hanafi wajah wanita bukanlah aurat dalam Mazhab Khalid Maliki hampir sama dengan Mazhab Hanafi jadi sunah hukumnya tapi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi sama hukum Mazhab Hanafi dengan Mazhab Maliki, imam yang sangat banyak memberikan kontribusi lahir, tinggal menetap sampai wafat di Madinah. Dan beliau memberikan fatwa sunnah hukumnya bercadar dan wajib jika menimbulkan fitnah," sambungnya lagi.
Meskipun dalam dua riwayat tersebut memperbolehkan untuk seorang perempuan tidak mengenakan cadar namun dalam riwayat yang paling utama menyebutkan bahwa cadar adalah sesuatu yang wajib.
"Kemudian Mazhab Syafi'i mulai naik levelnya nih, setiap perempuan yang hadir di depan Nabi yang bukan mahramnya, orang -orang asing yang tidak terkait dengan hubungan kekerabatan yang mahram dengannya maka hukumnya wajib menutup seluruh tubuhnya termasuk mengenakan cadar," ucapnya kembali.
"Di cadar dalam Mazhab Syafi'i pendapat yang paling utama, kalau utama itu berarti ada pendapat pilihan, pilihannya ke bawah sunah minimal tapi pendapat yang paling dipilih dalam Mazhab Syafi'i itu wajib perempuan bercadar," imbuhnya.
Kontributor: Mira Puspito
Baca Juga: Inara Rusli Buka Cadar, Ustaz Derry Sulaiman: Jangan Dibully, Itu Bukan Kemaksiatan