Nasib pilu dialami seorang remaja 15 tahun atau ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Ia diperkosa oleh 11 orang.
Salah satu pelaku disebut merupakan oknum polisi. Namun hanya oknum Brimob tersebut yang belum dijerat sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, kepolisian masih kekurangan alat bukti terkait dugaan keterlibatan oknum Brimob berinisial HST tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari korban, salah satunya adalah oknum tersebut. Namun dari pemeriksaan saksi yang diperiksa, maupun tersangka yang sudah ada di dalam ini, belum ada keterangan yang signifikan."
"Sehingga belum ada alat bukti. Masih satu yakni dari pengakuan korban," katanya dikutip dari Antara, Selasa (30/5/2023).
Djoko menambahkan, di antara 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni oknum kepala desa (Kades) hingga guru.
Sementara itu, korban pemerkosaan kekinian masih dirawat di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, gadis asal Kabupaten Poso itu mengalami infeksi pada rahim.
"Benar dan sekarang masih dalam perawatan kesehatan dan didampingi Tim UPTD PPA Provinsi Sulteng," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar.
Baca Juga: Kronologi Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas di Indekos Semarang: Dicekoki Miras dan Diperkosa
Nahar mengatakan para pelaku dapat dikenai pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja perempuan di Parigi Moutong, Sulteng, diperkosa 11 pria.
Kasus pemerkosaan ini dilakukan para pelaku di tempat dan waktu yang berbeda dalam rentang waktu April 2022 hingga Januari 2023.
Diantara para pelaku, diduga ada yang merupakan polisi, guru, dan perangkat desa.
Polres Parigi Moutong saat ini telah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku dan lima diantaranya sudah ditahan.