Seorang balita laki-laki di Samarinda, Kalimantan Timur, menggegerkan publik karena positif sabu. Balita berinisial N (3) itu positif narkoba usai diberi minum oleh wanita paruh baya yang juga tetangganya berinisial ST (51).
Kasus balita positif sabu ini masih diselidiki Polresta Samarinda. Kekinian balita tersebut berangsur pulih usai sempat dirawat di rumah sakit.
Berikut fakta-fakta kasus balita positif narkoba di Samarinda tersebut.
1. Awal Mula
Peristiwa balita positif sabu ini bermula saat ibu korban membawanya berkunjung ke rumah tetangga di Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (6/6/2023) sore.
Saat itu, balita N kehausan sehingga diberi minum dari botol oleh tetangganya.
"Sama tetangganya diambilkan air minum dari botol yang isinya sudah setengah," ujar Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun.
2. Dikira Kesurupan
Sekembalinya ke rumah, balita N menunjukkan gejala yang aneh. Ia menjadi hiperaktif hingga dikira kesurupan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hotman Paris Jadi Tersangka Usai Bantu Bebaskan Pengedar Sabu, Benarkah?
Korban juga tidak bisa tidur selama dua hari hingga menolak makan dan minum. Serta kerap berkeringat.
"Gejalanya itu, balita itu aktif. Tidka mau dia, mulutnya ngoceh terus, tidak mau tidur. Awalnya ibunya mikir anaknya kesurupan," tutur Rina.
3. Positif Sabu
Keesokan malamnya, balita N dirujuk ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya positif narkoba jenis sabu.
Balita N kemudian dirujuk ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, dan menjalani perawatan intensif lantaran khawatir kondisinya semakin drop.
"Di rumah sakit umum diambil tindakan opname. Karena organ tubuh dipaksa untuk begadang dan tidak makan," paparnya.
4. Tetangga Jadi Tersangka
Ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (8/6/2023). Polisi kemudian menetapkan ST, tetangga yang memberi minum balita positif narkoba tersebut, sebagai tersangka.
"Iya (pelaku) tetangganya. Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Minggu (11/6/2023).
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Samarinda. ST dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.