Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelecehan seksual verbal. MKD telah mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pemanggilan tidak hanya dilakukan terhadap terlapor, namun juga pelapor.
"Sekitar minggu ini, jadi kita berharap ini diselesaikan dulu di MKD baru di tempat yang lain," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
"Percayalah MKD akan memeriksa semua laporan yang masuk," ujarnya.
Sebelumnya, Jumat (9/6), mantan anggota DPR RI berinisial AAFS mengadukan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto ke MKD DPR RI, Jakarta.
Pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan seksual secara verbal.
"Teman-teman hari ini kami di MKD menerima laporan dari Mbak AAFS, beliau orangnya hadir terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dia menyebut aduan tersebut telah memenuhi syarat formil setelah dilakukan pengecekan sehingga akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno untuk mengagendakan jadwal pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.
Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Eks Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Polisi: Masih Dipelajari