moots

Dendam Kesumat Sering Di-bully di Sekolah, Jadi Motif Tersangka Serang Pengunjung Kafe di Bekasi

Suara Moots Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 13:25 WIB
Dendam Kesumat Sering Di-bully di Sekolah, Jadi Motif Tersangka Serang Pengunjung Kafe di Bekasi
Penyerangan Pengunjung Kafe di Bekasi. ([Instagram @bekasi_24jam])

Polisi berhasil menangkap satu dari empat pelaku penyerangan terhadap seorang pengunjung kafe di Bekasi. Aksi para pelaku ini terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.

Tersangka berinisial RF (21). Ia ditangkap penyidik Polsek Bekasi Selatan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (12/6/2023) lalu.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono mengatakan, RF dan korban yang berinisial SM sebelumnya satu sekolah. Pelaku merupakan junior dari SM.

"Pelaku tidak senang dengan korban karena ketika di sekolah, sering di-bully oleh korban. Sehingga membekaslah sampat saat ini timbul dendam. Pelaku juniornya korban," kata Jupriono, Rabu (14/6/2023).

Jupriono memaparkan kronologi penyerangan tersebut. Berawal saat RF mengajak korban untuk ketemuan pada Jumat (9/6/2023) pukul 23.30 WIB. Korban pun menyetujuinya.

Kemudian, SM mengirimkan lokasi pertemuan melalui WhatsApp di Warung Kopi AJ yang berlokasi di Jalan Kemandoran, Pekayon, Bekasi Selatan.

Bersama tiga rekannya yang lain dengan mengendarai dua motor, RF mendatangi korban dan langsung menyerang korban dengan celurit. 

"Setelah korban terluka, mereka langsung melarikan diri dengan membawa celurit yang digunakan," jelas Jupriono.

Akibat sabetan celurit tersebut korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya di bagian siku kiri dan pinggul.

Baca Juga: Viral Video Pria Culik Mantan Pacar di Padang, Sakit Hati Tak Mau Diajak Balikan

"Berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan, kemudian kita identifikasi pelaku, didapat dengan inisial RF (21) dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan satu di antara 4, dan saat ini sudah dalam proses penyidikan," bebernya.

Sementara itu, tiga pelaku yang turut serta membantu penyerangan tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang alias buronan.

"Pasal yang kita kenakan Oasal 170 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun," pungkas Jupriono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI