Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dipolisikan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP). Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri.
"Ini terkait pernyataannya, seperti ucapan salam, khatib wanita, Alquran buatan Muhammad, dan lain-lain," kata Ihsan Tanjung dari DPP FAPP, Jumat (23/6/2023).
Menurut Ihsan, ada banyak kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytum yang mengarah pada penistaan agama. Seperti shalat Idul Fitri perempuan sejajar laki-laki.
Selain itu, katanya, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan Panji Gumilang adalah sesat.
"Sesuai keputusan MUI, nah oleh karena itu maka bagi santri dan orang tua yang ada di situ ketika dikatakan bahwa ajaran mereka sesat, maka sejak saat ini anak-anak harus dikeluarkan dari pesantren," kata Ihsan.
Pelapor mengkhawatirkan anak-anak di doktrin dengan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam justru bukan menjadi santri yang paham agama, nanti malah justru menjadi santri yang bermasalah setelah keluar dari Al Zaytun.