April 2020, Saddil Ramdani kembali tersandung kasus hukum. Polres Kendari, Sulawesi Tenggara saat itu tetapkan Saddil sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Saddil disangka telah menganiaya dan mengeroyok korban atas nama Irwan (25), warga Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
"Untuk perkara kasus Saddil Ramdani kami sudah naikkan ke penyidikan sekarang statusnya kami sudah naikkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan, di Kendari seperti dikutip dari Antara.
"Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. Ada sekitar empat atau lima orang saksi yang telah diperiksa. Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," jelas Sofwan.
Selain itu, Sofwan menjelaskan bahwa Saddil Ramdani disangkakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Untuk kasus ini, Saddil tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Saddil di kasus ini mengaku bahwa aksi itu dilatarbelakangi penghinaan korban kepada ibunda Saddil.

Tak Suka Dikritik karena Main Tarkam
Saddil Ramdani kembali tuai sorotan pada November 2020. Saat itu, ia berstatus pemain Bhayangkara FC. Hal ini berawal saat video Saddil main tarkam viral di sosial media.
Dalam video yang dibagikan oleh akun Twitter @mafiawasit, terlihat Saddil mengenakan jersey berwarna hijau. Video ini membuat netizen memberikan kritik pedas.
Namun, Saddil justru membalas komentar dari netizen ini dengan kata-kata yang tidak pantas.
Soal Saddil main tarkam ini juga sempat jadi sorotan media asal Malaysia, Vocketfc.
"Winger Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, belum lama ini menjadi sorotan netizen setelah diduga bermain dalam pertandingan antar kampung (tarkam) di lapangan yang penuh genangan air," tulis Vocketfc.