Tampang 4 Selebgram di Banten Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online

Suara Moots Suara.Com
Minggu, 03 September 2023 | 19:09 WIB
Tampang 4 Selebgram di Banten Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online
Selebgram di Pandeglang Promosikan Judi Online [Dok Polisi]

Pelaku yakni ZU (16), SU (17), TM (17) dan RN (20) di Banten ditangkap pihak kepolisian lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online.

4 remaja di Kabupaten Pandeglang itu ditangkap polisi lantaran kedapatan menjadi endorsement judi online. 

Keempatnya ditangkap di 2 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pandeglang pada Jumat (1/9/2023).

"Kami amankan 4 selebgram di Kabupaten Pandeglang yang didapati mempromosikan situs judi online di akun medsos pribadinya. Dari 4 orang yang diamankan, 3 diantaranya masih di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).

Diakui Shilton, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 4 pelaku, pihaknya telah menetapkan satu orang terdangka. Sementara 3 pelaku lain masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial RN (20). Sedangkan 3 orang lain masih dalam pemeriksaan karena masih di bawah umur. Dan kita masih berkoordinasi dengan Bapas," ujarnya.

Shilton mengungkapkan, bahwa para pelaku menerima upah Rp1-4 juta di setiap bulannya dari admin situs judi online untuk membantu promosi di akun media sosial.

Tak hanya itu, lanjut Shilton, bahwa para pelaku turut menerima keuntungan sebesar 30 persen dari pengguna yang meng-klik tautan link yang dibagikan masing-masing pelaku di platform media sosialnya tersebut.

"Untuk bayarannya relatif, ada yang Rp1 jutaan hingga Rp4 jutaan. Jadi mereka dihubungin admin situs judi online ditawari untuk mempromosikan di medsos, dan setelah dibayar oleh si admin itu para selebgram ini pun memposting di medsosnya. Dan jika dibuka oleh pengguna maka para pelaku juga akan dapat keuntungan 30 persen," jelas Shilton.

Baca Juga: Pantesan Kaya Raya, Raffi Ahmad Ternyata Promosikan Situs Judi Online, Benarkah?

Sementara itu, tersangka RN (20) mengaku baru 5 bulan menerima tawaran untuk mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Ia mengaku dari pekerjaan tersebut bisa meraup keuntungan hingga Rp5 juta di setiap bulannya.

"Baru mulai dari bulan April kemarin, kalau ditotal itu dapat sekitar Rp5 juta perbulan," singkatnya.

Saat ini, para pelaku masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan para pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI