Tampang 4 Selebgram di Banten Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online

Suara Moots

Minggu, 03 September 2023 | 19:09 WIB
Tampang 4 Selebgram di Banten Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online
Selebgram di Pandeglang Promosikan Judi Online [Dok Polisi]

Pelaku yakni ZU (16), SU (17), TM (17) dan RN (20) di Banten ditangkap pihak kepolisian lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online.

4 remaja di Kabupaten Pandeglang itu ditangkap polisi lantaran kedapatan menjadi endorsement judi online. 

Keempatnya ditangkap di 2 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pandeglang pada Jumat (1/9/2023).

"Kami amankan 4 selebgram di Kabupaten Pandeglang yang didapati mempromosikan situs judi online di akun medsos pribadinya. Dari 4 orang yang diamankan, 3 diantaranya masih di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).

Diakui Shilton, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 4 pelaku, pihaknya telah menetapkan satu orang terdangka. Sementara 3 pelaku lain masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial RN (20). Sedangkan 3 orang lain masih dalam pemeriksaan karena masih di bawah umur. Dan kita masih berkoordinasi dengan Bapas," ujarnya.

Shilton mengungkapkan, bahwa para pelaku menerima upah Rp1-4 juta di setiap bulannya dari admin situs judi online untuk membantu promosi di akun media sosial.

Tak hanya itu, lanjut Shilton, bahwa para pelaku turut menerima keuntungan sebesar 30 persen dari pengguna yang meng-klik tautan link yang dibagikan masing-masing pelaku di platform media sosialnya tersebut.

"Untuk bayarannya relatif, ada yang Rp1 jutaan hingga Rp4 jutaan. Jadi mereka dihubungin admin situs judi online ditawari untuk mempromosikan di medsos, dan setelah dibayar oleh si admin itu para selebgram ini pun memposting di medsosnya. Dan jika dibuka oleh pengguna maka para pelaku juga akan dapat keuntungan 30 persen," jelas Shilton.

baca juga

Sementara itu, tersangka RN (20) mengaku baru 5 bulan menerima tawaran untuk mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Ia mengaku dari pekerjaan tersebut bisa meraup keuntungan hingga Rp5 juta di setiap bulannya.

"Baru mulai dari bulan April kemarin, kalau ditotal itu dapat sekitar Rp5 juta perbulan," singkatnya.

Saat ini, para pelaku masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan para pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pantesan Kaya Raya, Raffi Ahmad Ternyata Promosikan Situs Judi Online, Benarkah?

Pantesan Kaya Raya, Raffi Ahmad Ternyata Promosikan Situs Judi Online, Benarkah?

Moots | Minggu, 03 September 2023 | 18:40 WIB

Kaget Dituding Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Merasa Jadi Korban

Kaget Dituding Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Merasa Jadi Korban

Moots | Sabtu, 02 September 2023 | 15:08 WIB

Dipanggil Polisi soal Dugaan Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno Buru-Buru Balik ke Indonesia

Dipanggil Polisi soal Dugaan Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno Buru-Buru Balik ke Indonesia

Moots | Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:40 WIB

Terkini

Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!

Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!

Jabar | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:16 WIB

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:10 WIB

Nijiro Murakami Terseret Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Jaksa

Nijiro Murakami Terseret Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Jaksa

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:10 WIB

Review Luxcrime Foundation Stick: Coverage Tinggi, Ringan, dan Sawo Matang Approved

Review Luxcrime Foundation Stick: Coverage Tinggi, Ringan, dan Sawo Matang Approved

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:05 WIB

Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026

Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026

Sport | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:03 WIB

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:02 WIB

Menkeu Purbaya Happy Anggaran MBG Mau Dipangkas: Apalagi Dipotong Lebih Banyak

Menkeu Purbaya Happy Anggaran MBG Mau Dipangkas: Apalagi Dipotong Lebih Banyak

Video | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:00 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Pelatih Norwegia Akui Kehebatan Ousmane Dembele: Sentuhan Bolanya Begitu Sempurna

Pelatih Norwegia Akui Kehebatan Ousmane Dembele: Sentuhan Bolanya Begitu Sempurna

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:50 WIB

Tak Terkalahkan! Jepang Lolos 32 Besar dan Tegaskan Kekuatan Terbaik Asia

Tak Terkalahkan! Jepang Lolos 32 Besar dan Tegaskan Kekuatan Terbaik Asia

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:45 WIB

×