Tampang 4 Selebgram di Banten Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online

Suara Moots | Suara.com

Minggu, 03 September 2023 | 19:09 WIB
Tampang 4 Selebgram di Banten Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online
Selebgram di Pandeglang Promosikan Judi Online [Dok Polisi]

Pelaku yakni ZU (16), SU (17), TM (17) dan RN (20) di Banten ditangkap pihak kepolisian lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online.

4 remaja di Kabupaten Pandeglang itu ditangkap polisi lantaran kedapatan menjadi endorsement judi online. 

Keempatnya ditangkap di 2 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pandeglang pada Jumat (1/9/2023).

"Kami amankan 4 selebgram di Kabupaten Pandeglang yang didapati mempromosikan situs judi online di akun medsos pribadinya. Dari 4 orang yang diamankan, 3 diantaranya masih di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).

Diakui Shilton, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 4 pelaku, pihaknya telah menetapkan satu orang terdangka. Sementara 3 pelaku lain masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial RN (20). Sedangkan 3 orang lain masih dalam pemeriksaan karena masih di bawah umur. Dan kita masih berkoordinasi dengan Bapas," ujarnya.

Shilton mengungkapkan, bahwa para pelaku menerima upah Rp1-4 juta di setiap bulannya dari admin situs judi online untuk membantu promosi di akun media sosial.

Tak hanya itu, lanjut Shilton, bahwa para pelaku turut menerima keuntungan sebesar 30 persen dari pengguna yang meng-klik tautan link yang dibagikan masing-masing pelaku di platform media sosialnya tersebut.

"Untuk bayarannya relatif, ada yang Rp1 jutaan hingga Rp4 jutaan. Jadi mereka dihubungin admin situs judi online ditawari untuk mempromosikan di medsos, dan setelah dibayar oleh si admin itu para selebgram ini pun memposting di medsosnya. Dan jika dibuka oleh pengguna maka para pelaku juga akan dapat keuntungan 30 persen," jelas Shilton.

Sementara itu, tersangka RN (20) mengaku baru 5 bulan menerima tawaran untuk mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Ia mengaku dari pekerjaan tersebut bisa meraup keuntungan hingga Rp5 juta di setiap bulannya.

"Baru mulai dari bulan April kemarin, kalau ditotal itu dapat sekitar Rp5 juta perbulan," singkatnya.

Saat ini, para pelaku masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan para pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pantesan Kaya Raya, Raffi Ahmad Ternyata Promosikan Situs Judi Online, Benarkah?

Pantesan Kaya Raya, Raffi Ahmad Ternyata Promosikan Situs Judi Online, Benarkah?

| Minggu, 03 September 2023 | 18:40 WIB

Kaget Dituding Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Merasa Jadi Korban

Kaget Dituding Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Merasa Jadi Korban

| Sabtu, 02 September 2023 | 15:08 WIB

Dipanggil Polisi soal Dugaan Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno Buru-Buru Balik ke Indonesia

Dipanggil Polisi soal Dugaan Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno Buru-Buru Balik ke Indonesia

| Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:40 WIB

Terkini

'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari

'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari

Kalbar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:58 WIB

5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal

5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal

Bogor | Senin, 04 Mei 2026 | 23:49 WIB

Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini

Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini

Jabar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:42 WIB

7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut

7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:40 WIB

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

Banten | Senin, 04 Mei 2026 | 23:35 WIB

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 23:34 WIB

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:29 WIB

5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu

5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu

Jabar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB