Selebgram Lina Mukherjee mengaku tak kaget dengan vonis yang dijatuhkan terhadapnya. Ia juga mengaku salah atas perbuatannya.
Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (19/9/2023).
Kasus tersebut berkaitan dengan video kontroversialnya yang memicu kemarahan, terutama umat Islam, terkait konten makan babi baca bismillah.
Selain vonis 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
Atas vonis itu, Lina Mukherjee belum mengajukan banding. Dia menyebut akan berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Lina Mukherjee kepada majelis hakim.
Usai sidang vonis, Lina Mukherjee mengaku sudah menyangka akan dijatuhi hukuman. Karena ia memang merasa bersalah.
"Saya nggak kaget sama vonis itu, saya tahu saya salah. Tapi saya pikir-pikir (untuk banding) sama vonis itu," ujarnya.