Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Auditor Rp1,4 Juta

admin, Doddy Rosadi

Senin, 24 Februari 2014 | 13:15 WIB
Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Auditor Rp1,4 Juta
Ilustrasi: Rupiah (sxc.hu)

Suara.com - Mulai bulan ini, pemerintah memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan itu untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional analis pasar hasil pertanian, berdasarkan beban kerja dan tanggung jawabnya.

Pemberian tunjangan jabatan fungsional untuk auditor tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2014. Sedangkan pemberian tunjangan jabatan fungsional untuk analis pasar hasil pertanian tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 Februari 2014.

Pemberian tunjangan Auditor dan Analis Pasar Hasil Pertanian itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan status kepegawaian masing-masing pejabat fungsional Auditor dan Analis Pasar Hasil Pertanian.

“Pemberian tunjangan Auditor dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 5/2014., seperti dilansir laman Serkab.go,id. Sementara untuk Analis Pasar Hasil Pertanian, ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 5 Perpres No. 6/2014.

Dalam lamporan Perpres No. 5/2014 disampaikan rincingan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yaitu: Auditor Utama Rp 1.400.000; Auditor Madya Rp 1.100.000; Auditor Muda Rp 700.000; Auditor Pertama Rp 450.000; Auditor Penyelia Rp 500.000; Auditor Pelaksana Lanjutan Rp 400.000; dan Auditor Pelaksana Rp 300.000.

Adapun besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian secara rinci tertuang dalam lampiran Perpres No. 6/2014, yaitu: Analis Pasat Hasil Pertanian Madya Rp 900.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Muda Rp 650.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Pertama Rp 400.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia Rp 450.000; Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Lanjutan Rp 350.000; dan Analis Pasar Hasil Pertanian Pelaksana Rp 300.000.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 kedua Perpres yang diundangkan pada 10 Februari 2014 itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Kendal Tornado FC Disambut Dua Laga Tandang, Ini Komentar Stefan Keeltjes

Kendal Tornado FC Disambut Dua Laga Tandang, Ini Komentar Stefan Keeltjes

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI

Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI

Banten | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:14 WIB

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:55 WIB

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:54 WIB

×