Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB
Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok
Foto sebagai ILUSTRASI: Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem kerja dari rumah maksimal 50% bagi ASN pada Selasa, 18 Agustus 2026.
  • Kebijakan fleksibilitas kerja ini diterapkan untuk merayakan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.
  • Sektor layanan publik darurat serta pelajar di Jakarta tetap menjalankan aktivitas secara khusus sesuai ketentuan.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pengaturan pola kerja bagi para pegawainya. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa (18/8/2026) besok.

Kebijakan WFH ini tidak hanya berlaku bagi pegawai Pemprov DKI, tetapi juga berdampak pada pola belajar mengajar bagi para pelajar di Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan dan refleksi kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi para abdi negara untuk tetap produktif sekaligus memaknai momentum hari kemerdekaan dengan cara yang lebih adaptif.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim mengatakan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30/SE/2026.

“Sebagai tindak lanjut tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel dalam rangka merayakan dan memaknai kemerdekaan,” kata Chico, dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Aturan dan Ketentuan WFH ASN DKI Jakarta

Meski diperbolehkan bekerja dari rumah, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan ketat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kebijakan WFH ini tidak berlaku secara menyeluruh bagi semua pegawai, melainkan diatur dengan sistem persentase dan selektivitas yang tinggi.

baca juga

Berdasarkan aturan yang ada, unit kerja pada Dinas Pendidikan dapat melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing.

Adapun ketentuan utamanya adalah tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah atau tempat tinggal yang menjadi domisili (WFH) pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.

Namun, ada batasan jumlah pegawai yang diizinkan. Batasan jumlah Pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pegawai ASN pada subbidang, subbagian, seksi, subkelompok, atau unit kerja terkecil.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kantor-kantor pemerintahan tidak kosong sepenuhnya dan tetap mampu melayani kebutuhan mendesak.

Selain itu, pemberian persetujuan WFH dilaksanakan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi Pegawai ASN.

Atasan langsung memiliki peran krusial dalam menentukan siapa saja yang layak mendapatkan izin bekerja dari rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:26 WIB

PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI

PJJ Sekolah Jakarta 18 Agustus Besok Karena akan Ada Demo Besar? Simak Penjelasan Pemprov DKI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:59 WIB

PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen

PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Serahkan Gadget ke Anak demi WFH: Dosa Seorang Ibu atau Cela Sistem?

Serahkan Gadget ke Anak demi WFH: Dosa Seorang Ibu atau Cela Sistem?

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa

Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:33 WIB

ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!

ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:37 WIB

Terkini

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:09 WIB

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:56 WIB

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:55 WIB

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:47 WIB

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?

Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:29 WIB

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 19:26 WIB

×