Suara.com - Matamata - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan partai politik peserta pemilu menerima sumbangan dana dari calon anggota legislatif maupun pihak ketiga sampai berakhirnya masa kampanye, 5 April mendatang. Informasi tersebut disampaikan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Minggu (2/3/2014).
"Parpol masih boleh menerima sumbangan meskipun penyerahan laporan awal dana kampanye sudah berakhir hari ini, karena mungkin saja masih ada transaksi belanja kampanye," kata Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Segala bentuk sumbangan yang diberikan baik dari calon anggota legislatif (caleg), perusahaan, perorangan non-caleg maupun badan usaha milik negara (BUMN) masih boleh diterima hingga kegiatan kampanye berakhir.
Sementara itu, kegiatan transaksi keuangan parpol terkait kampanye, baik pemasukan maupun pengeluaran, harus sudah dihentikan selambat-lambatnya 14 hari setelah hari pemungutan suara pada 9 April.
"Mulai tanggal 22 April nanti sudah tidak boleh lagi ada penerimaan sumbangan dari siapa pun dan mana pun. Dan parpol harus menyerahkan semua laporan dana kampanye, baik pemasukan maupun pengeluaran, kepada KPU sebagai laporan akhir dana kampanye," jelas Hadar. (Antara)