Andi Mallarangeng Kecewa dengan KPK

Siswanto | Suara.com

Senin, 17 Maret 2014 | 16:06 WIB
Andi Mallarangeng Kecewa dengan KPK
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (suara.com/Nur Ichsan)

Suara.com - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dari Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (17/3/2014).

Agenda sidang hari ini pembacaan eksepsi. Andi menganggap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi disusun hanya berdasarkan asumsi dan spekulasi saja. Andi merasa tidak pernah berniat melanggar hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Hambalang.

Andi mengatakan ini pada saat membacakan eksepsi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor.

"Saya siap bertanggung jawab atas semua perbuatan dan kesalahan saya. Akan tetapi bagaimana mungkin saya bisa dimintai pertanggungjawaban jika saya tidak melakukannya atau tidak pernah tahu ada perbuatan yang dikaitkan dengan saya," kata Andi Mallarangeng di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Dalam eksepsi, Andi menegaskan tim asistensi yang merencanakan mengenai pembiayaan proyek Hambalang sudah terbentuk sebelum dirinya menjadi Menpora. Andi pun mengatakan bahwa tidak mengenal siapa saja yang tergabung dalam tim asistensi tersebut.

Menurut Andi, tim asistensi, biaya proyek Hambalang sudah ada sebelum ia menjadi menteri. Jadi, menurut Andi, salah jika dikatakan dia sengaja menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan dari proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.

Andi mengakui memang ada penerimaan sejumlah dana oleh adik kandungnya, Andi Zulkarnaen Anwar, alias Choel Mallarangeng dari mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram sebesar 550.000 dolar AS dan Rp2 miliar dari Herman Prananto pemilik PT Global Daya Manunggal (subkontraktor Hambalang).

Sekali lagi diakui oleh Andi, uang tersebut sudah dikembalikan oleh Choel kepada KPK dan Herman Prananto. Andi menegaskan uang tersebut bukan untuk dirinya, melainkan untuk Choel sendiri.

Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kali Ini, Andi Mallarangeng ke Pengadilan Tipikor Kenakan Batik

Kali Ini, Andi Mallarangeng ke Pengadilan Tipikor Kenakan Batik

News | Senin, 17 Maret 2014 | 19:37 WIB

Andi Mallarangeng Anggap Isi Dakwaan Banyak Spekulasi

Andi Mallarangeng Anggap Isi Dakwaan Banyak Spekulasi

News | Senin, 10 Maret 2014 | 16:14 WIB

Andi Mallarangeng Pelit Bicara Saat Tiba di Gedung Tipikor

Andi Mallarangeng Pelit Bicara Saat Tiba di Gedung Tipikor

News | Senin, 10 Maret 2014 | 14:35 WIB

Terkini

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:41 WIB

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:05 WIB

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:46 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB