Terima Suap, Mantan Hakim Tipikor Divonis Lima Tahun Penjara

Ruben Setiawan

Selasa, 08 April 2014 | 20:51 WIB
Terima Suap, Mantan Hakim Tipikor Divonis Lima Tahun Penjara
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono. (Antara/R. Rekotomo)

Suara.com - Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Pragsono dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (8/4/2014). Pragsono terbukti menerima suap untuk mempengaruhi suatu perkara yang sedang diadili.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Hakim Ketua Mariyana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun penjara. Selain hukuman lima tahun penjara, hakim juga mengenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa sejak awal telah mengetahui perihal permintaan bantuan untuk menangani perkara kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, M Yaeni. Terdakwa terbukti berkomunikasi dengan Heru Kisbandono, mantan hakim yang juga telah dihukum dalam kasus ini, terkait penyerahan sejumlah uang.

"Seharusnya sejak awal permintaan itu ditolak," kata Mariyana.

Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman diantaranya karena perbuatan terdakwa telah merusak visi dan misi Mahkamah Agung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adhyaksa Dault Tegaskan Proyek Hambalang Dihentikannya karena Bermasalah

Adhyaksa Dault Tegaskan Proyek Hambalang Dihentikannya karena Bermasalah

News | Senin, 07 April 2014 | 20:56 WIB

Adhyaksa Jadi Saksi Sidang Andi

Adhyaksa Jadi Saksi Sidang Andi

Foto | Senin, 07 April 2014 | 18:14 WIB

Jam Karet Sudah Biasa di Sidang Tipikor

Jam Karet Sudah Biasa di Sidang Tipikor

News | Rabu, 02 April 2014 | 16:13 WIB

Hukuman Ahmad Fathanah Ditambah, Sefti Sanustika Kecewa Berat

Hukuman Ahmad Fathanah Ditambah, Sefti Sanustika Kecewa Berat

Entertainment | Jum'at, 28 Maret 2014 | 19:33 WIB

Empat Tahun Penjara untuk Chairunnisa

Empat Tahun Penjara untuk Chairunnisa

Foto | Kamis, 27 Maret 2014 | 21:58 WIB

Sidang Perdana Andi Mallarangeng

Sidang Perdana Andi Mallarangeng

Foto | Senin, 10 Maret 2014 | 16:21 WIB

Terkini

Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran

Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:50 WIB

Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:41 WIB

Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas

Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:31 WIB

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:27 WIB

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:12 WIB

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen  Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:10 WIB

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:59 WIB

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:52 WIB

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:49 WIB

×