Emir Moeis Divonis Tiga Tahun Penjara

Siswanto

Senin, 14 April 2014 | 12:30 WIB
Emir Moeis Divonis Tiga Tahun Penjara
Emir Moeis menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada terdakwa kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan, Emir Moeis, Senin (14/4/2014). Vonis terhadap bekas Bendahara Umum PDI Perjuangan ini lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Izedrik Emir Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara kurungan selama tiga bulan," Matheus menambahkan.

Hal yang memberatkan terdakwa, antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengabdi sebagai anggota DPR RI selama tiga periode, memiliki tanggungan keluarga, dan Emir menderita sakit jantung.

Vonis terhadap Emir lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR terbukti menerima 357.000 dolar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu diberikan agar kedua perusahaan bisa memenangi proyek PLTU Tarahan.

Setelah mendengarkan vonis, Emir tidak langsung menerimanya, tapi akan mempelajari lebih dulu untuk kemudian mengajukan banding atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini, Emir Moeis Siap Dengarkan Vonis Hakim Tipikor

Hari Ini, Emir Moeis Siap Dengarkan Vonis Hakim Tipikor

News | Senin, 14 April 2014 | 10:17 WIB

Masih Sakit, Vonis Emir Ditunda Lagi

Masih Sakit, Vonis Emir Ditunda Lagi

News | Senin, 07 April 2014 | 10:55 WIB

Terkini

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 06:21 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB