Emir Moeis Divonis Tiga Tahun Penjara

Siswanto | Suara.com

Senin, 14 April 2014 | 12:30 WIB
Emir Moeis Divonis Tiga Tahun Penjara
Emir Moeis menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada terdakwa kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan, Emir Moeis, Senin (14/4/2014). Vonis terhadap bekas Bendahara Umum PDI Perjuangan ini lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Izedrik Emir Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara kurungan selama tiga bulan," Matheus menambahkan.

Hal yang memberatkan terdakwa, antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengabdi sebagai anggota DPR RI selama tiga periode, memiliki tanggungan keluarga, dan Emir menderita sakit jantung.

Vonis terhadap Emir lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR terbukti menerima 357.000 dolar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu diberikan agar kedua perusahaan bisa memenangi proyek PLTU Tarahan.

Setelah mendengarkan vonis, Emir tidak langsung menerimanya, tapi akan mempelajari lebih dulu untuk kemudian mengajukan banding atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini, Emir Moeis Siap Dengarkan Vonis Hakim Tipikor

Hari Ini, Emir Moeis Siap Dengarkan Vonis Hakim Tipikor

News | Senin, 14 April 2014 | 10:17 WIB

Masih Sakit, Vonis Emir Ditunda Lagi

Masih Sakit, Vonis Emir Ditunda Lagi

News | Senin, 07 April 2014 | 10:55 WIB

Terkini

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB