Suara.com - Terkait kasus kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS) pihak Polda Metro Jaya belum bisa memperkarakan pihak guru di sekolah tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa(27/5/2014) menyatakan secara hukum belum memiliki dasar yang kuat.
"Secara hukum kita belum bisa memperkarakan mereka karena dasarnya belum kuat," kata Rikwanto.
Menanggapi hal tersebut, Rikwanto bahkan menegaskan bahwa penyidik bekerja bukan berdasarkan isu yang beredar tetapi berdasarkan fakta yang ada.
"Penyidik itu bekerja dengan fakta, dengan bukti, bukan dengan istilah dan isu. Jadi siapa pun yang melakukan pelecehan seksual, kekerasan seksual itu harus dengan angka, lokasi, dan waktu," tegasnya.
Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut, para guru belum ada terindikasi yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi beberapa bulan lalu di JIS.