"Tidak tahu," jawab Kaban.
Sebelumnya, di dalam berkas perkara yang dibacakan JPU, disebutkan bahwa Anggoro sebagai Direktur PT Masaro Radiokom, telah menyuap sebesar Rp120 juta, 90.000 dan 92.000 dolar Singapura, 20.000 dolar Amerika, Rp925 juta, ditambah dua unit elevator berkapasitas 800kg.
Uang itu disebut diberikan kepada Yusuf Erwin Faisal, anggota Komisi IV DPR RI tahun 2004-2009, Boen Mukhtar Poernama selaku Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan tahun 2005-2007, serta MS Kaban selaku Menteri Kehutanan tahun 2004-2009. Uang tersebut diduga diberikan Anggoro agar perusahaannya mendapatkan proyek revitalisasi SKRT di Dephtu tahun 2006-2008.