Inilah Rencana Jokowi untuk Menguatkan KPK

Minggu, 08 Juni 2014 | 13:57 WIB
Inilah Rencana Jokowi untuk Menguatkan KPK
Gedung KPK, Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa perlu adanya penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penguatan itu harus dilakukan dengan cara penambahan penyidik, regulasi, serta anggaran.

"Kita ingin memperkuat KPK, baik (melalui) tambahan penyidik dan tambahan regulasi yang ada. Juga anggarannya akan bertambah. Kalau penyidiknya tambah, masak anggarannya tidak," tutur Jokowi, di kawasan Jalan Subang, Menteng, Jakarta, Minggu (8/6/2014).

Untuk diketahui, saat ini anggaran untuk KPK adalah sebesar 0,05 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran ini digunakan untuk 750 orang staf KPK yang pada intinya bekerja memberantas korupsi.

Selain anggaran, saat ini DPR RI juga diketahui masih menggodok soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di dalam RUU KUHAP/KUHP ini disebutkan terdapat 12 poin yang dianggap berpotensi melemahkan KPK.

Kedua belas poin itu adalah: dihapuskannya ketentuan penyelidikan; KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP; penghentian penuntutan suatu perkara; tidak adanya kewenangan memperpanjang penahanan dalam tahap penyidikan; masa penahanan tersangka lebih singkat; hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik; penyitaan harus mendapat izin hakim; penyadapan harus mendapat izin hakim; penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim; putusan bebas tidak dapat dikasasi di Mahkamah Agung (MA); putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi; serta ketentuan pembuktian terbalik yang tidak diatur dalam KUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI