Suara.com - Ancaman penculikan dan penangkapan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dan anggota komisioner mendapat respon serius. Senin (11/8/2014) dini hari, komisioner KPU datang ke Mabes Polri untuk melaporkan kasus tersebut.
"Iya (lapor), ini lagi otw (on the way menuju Mabes Polri," kata anggota Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, kepada suara.com, melalui pesan singkat.
Ketua KPU dan anggota komisioner akan melapor ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Ancaman untuk menangkap Ketua KPU, antara lain pernah disampaikan oleh Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik. Ia meminta polisi menangkap Husni Kamil karena Husni telah menginstruksikan membuka kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus 2014 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Sigit Pamungkas belum memberikan penjelasan lebih banyak tentang laporan ke polisi karena saat dihubungi sedang dalam perjalanan ke Mabes Polri.
Pada 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2014. Menurut hasil rekapitulasi suara dari 33 provinsi, pasangan nomor urut dua ini meraih 70.633.576 suara (53,15 persen), mengungguli pasangan Prabowo-Hatta yang hanya memperoleh 62.262.844 suara (46,85 persen). Selisihnya mencapai 8.370.732 suara.
Namun, pasangan Prabowo dan Hatta yang diusung koalisi yang dipimpin oleh Gerindra tidak mengakui kemenangan itu dan menggugat KPU atas penetapan tersebut. Hasil penghitungan KPU dan tim Prabowo-Hatta beda. Menurut hitungan mereka, hasilnya 67.139.153 suara untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 suara untuk Jokowi-JK. Kasus ini, sekarang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi atas permohonan Prabowo-Hatta.