KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus

Bangun Santoso

Kamis, 29 Januari 2026 | 14:13 WIB
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • KPK menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi aturan pelaporan gratifikasi sebelumnya tahun 2019.
  • Aturan baru ini menyesuaikan batas nilai wajar, menaikkan hadiah pernikahan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
  • Tujuan pembaruan ini menyederhanakan birokrasi dan memfokuskan pelaporan pada gratifikasi yang substansial.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan regulasi terbaru mengenai pelaporan gratifikasi.

Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan zaman serta menyederhanakan birokrasi pelaporan gratifikasi yang selama ini dianggap cukup rumit bagi para penyelenggara negara.

Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga antirasuah ini mencoba memberikan batasan yang lebih relevan dan mudah dipahami oleh publik maupun pejabat pemerintah.

Perubahan ini merupakan revisi atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Fokus utama dari aturan baru ini adalah memberikan kejelasan mengenai kategori hadiah apa saja yang wajib dilaporkan dan mana yang masuk dalam kategori wajar secara sosial sehingga tidak perlu dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Alasan di Balik Pemutakhiran Aturan

Dunia terus berubah, begitu pula dengan nilai ekonomi dan standar sosial di Indonesia. KPK menyadari bahwa batasan nilai yang ditetapkan pada tahun 2019 sudah tidak lagi mencerminkan realitas ekonomi saat ini.

Inflasi dan perubahan daya beli masyarakat menjadi pertimbangan serius mengapa angka-angka dalam aturan lama perlu digeser.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa langkah ini bukan untuk melonggarkan pengawasan, melainkan untuk memperkuat integritas dengan cara yang lebih masuk akal.

baca juga

"Untuk mendorong pejabat negara/penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan," kata Budi Prasetyo dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir Antara, Kamis (29/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa batasan nilai wajar pada peraturan sebelumnya didasarkan pada survei yang dilakukan pada tahun 2018 dan 2019. Mengingat rentang waktu yang sudah cukup lama, data tersebut dianggap usang.

"Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK," katanya.

Hadiah Pernikahan dan Kado Rekan Kerja: Apa yang Berubah?

Salah satu poin yang paling menarik perhatian publik, terutama bagi para ASN dan pejabat muda di kota-kota besar, adalah penyesuaian nilai hadiah pernikahan.

Dalam aturan lama, batas maksimal hadiah pernikahan yang tidak wajib dilaporkan adalah Rp1 juta per pemberi. Namun, dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, angka tersebut dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan

News | Kamis, 29 Januari 2026 | 13:54 WIB

Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 20:09 WIB

Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT

Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 19:59 WIB

Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan

Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:56 WIB

KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan

KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:42 WIB

Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu

Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:38 WIB

Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo: Saksi dari Dokter Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras!

Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo: Saksi dari Dokter Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras!

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 18:23 WIB

Terkini

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Promo BRImo Terbaru: Cashback hingga Rp100 Ribu di Pizza E Birra!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 21:53 WIB

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

×