KPK Tak Setuju Pembebasan Bersyarat Untuk Anggodo

Laban Laisila

Jum'at, 19 September 2014 | 20:45 WIB
KPK Tak Setuju Pembebasan Bersyarat Untuk Anggodo
Juru Bicara KPK Johan Budi (suara.com/Adrian Mahakam)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan Ham yang berisi penolakan pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo dengan tidak memberikan rekomendasi pembebasan.

"Pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham yang isinya tidak merekomendasikan pembebasan ini," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Menurut Johan, dalam kasus Anggodo, terdakwa bukanlah seorang justice collaborator dan dia adalah pelaku utama dalam kasus penyuapan tersebut. Oleh karena itu, KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat.

"KPK akan memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat jika terdakwa adalah seorang 'justice collaborator'," kata dia.

Dia mengatakan berdasarkan aturan resmi, setiap koruptor harus mendapatkan rekomendasi dari KPK sebagai salah satu acuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pada Kamis (18/9/2014), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat kepada Anggodo Widjojo, terdakwa usaha penyuapan penyidik dan pimpinan KPK, diberikan setelah Anggodo terbukti menderita sakit berkepanjangan.

"Anggodo belum mendapat pembebasan bersyarat karena keputusannya masih menunggu penelitian lanjutan tentang remisi sakit berkepanjangan yang diusulkan kepada terdakwa," ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjenpas Ibnu Chuldun.

Jika kelak remisi itu dikabulkan, katanya, Anggodo Widjojo berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan di luar pemberian remisi yang sudah didapatkannya pada 2010-2014 yaitu selama 24 bulan 10 hari.

Anggodo Widjojo ditahan sejak 14 Januari 2010 dan ditempatkan di LP Cipinang kelas 1. Dia dikenakan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan tahanan.

Dalam kasus percobaan penyuapan anggota KPK, Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Anggodo didakwa melakukan pemufakatan dengan terdakwa lain, Ary Muladi, untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK sejumlah Rp5,150 miliar.

Di tingkat kasasi, pada Senin (10/12) tahun 2012 Mahkamah Agung menghukumnya 10 tahun penjara ditambah dengan denda Rp250 juta.

Majelis kasasi menyatakan Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat, yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat 1 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Muhtar Ependy Bukan Kurir Akil Mochtar

Muhtar Ependy Bukan Kurir Akil Mochtar

Foto | Jum'at, 19 September 2014 | 17:53 WIB

Diapresiasi, Lolosnya Mantan Ketua LBH Jakarta dalam Seleksi Calon Pimpinan KPK

Diapresiasi, Lolosnya Mantan Ketua LBH Jakarta dalam Seleksi Calon Pimpinan KPK

News | Kamis, 18 September 2014 | 07:11 WIB

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK

Foto | Rabu, 17 September 2014 | 15:12 WIB

Gitar Bass Jokowi di KPK

Gitar Bass Jokowi di KPK

Foto | Rabu, 17 September 2014 | 14:58 WIB

Terkini

Pengamen Terobos Mikrotrans Kampung Melayu, Transjakarta Ingatkan Larangan Keras di Seluruh Armada

Pengamen Terobos Mikrotrans Kampung Melayu, Transjakarta Ingatkan Larangan Keras di Seluruh Armada

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Kementerian ESDM Evaluasi Harga Pertamax Cs, Ada Peluang Naik di Oktober 2026

Kementerian ESDM Evaluasi Harga Pertamax Cs, Ada Peluang Naik di Oktober 2026

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:56 WIB

Secangkir Kopi Muhammadiyah dan Cerita Kehangatan Bersama Rudy Susmanto di Leuwiliang

Secangkir Kopi Muhammadiyah dan Cerita Kehangatan Bersama Rudy Susmanto di Leuwiliang

Jabar | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati

Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati

Lampung | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:51 WIB

IHSG Tembus Lagi Level 6.000, Saham GOTO Kembali Melonjak

IHSG Tembus Lagi Level 6.000, Saham GOTO Kembali Melonjak

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:50 WIB

2.820 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pertandingan Vietnam Vs Pakistan di SUGBK

2.820 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pertandingan Vietnam Vs Pakistan di SUGBK

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Singgung Argentina, Justin Hubner Kirim Pesan untuk Suporter Timnas Indonesia Jelang Final

Singgung Argentina, Justin Hubner Kirim Pesan untuk Suporter Timnas Indonesia Jelang Final

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam

Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Ada Helikopter dan Pesawat, Ini Daftar Aset Mewah yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi Motor BGN

Ada Helikopter dan Pesawat, Ini Daftar Aset Mewah yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi Motor BGN

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Kenapa Jangan Menggosok Parfum di Kulit? Ini Cara Pakai yang Benar agar Wanginya Awet

Kenapa Jangan Menggosok Parfum di Kulit? Ini Cara Pakai yang Benar agar Wanginya Awet

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:40 WIB

×