KPK Tak Setuju Pembebasan Bersyarat Untuk Anggodo

Laban Laisila

Jum'at, 19 September 2014 | 20:45 WIB
KPK Tak Setuju Pembebasan Bersyarat Untuk Anggodo
Juru Bicara KPK Johan Budi (suara.com/Adrian Mahakam)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan Ham yang berisi penolakan pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo dengan tidak memberikan rekomendasi pembebasan.

"Pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham yang isinya tidak merekomendasikan pembebasan ini," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Menurut Johan, dalam kasus Anggodo, terdakwa bukanlah seorang justice collaborator dan dia adalah pelaku utama dalam kasus penyuapan tersebut. Oleh karena itu, KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat.

"KPK akan memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat jika terdakwa adalah seorang 'justice collaborator'," kata dia.

Dia mengatakan berdasarkan aturan resmi, setiap koruptor harus mendapatkan rekomendasi dari KPK sebagai salah satu acuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pada Kamis (18/9/2014), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat kepada Anggodo Widjojo, terdakwa usaha penyuapan penyidik dan pimpinan KPK, diberikan setelah Anggodo terbukti menderita sakit berkepanjangan.

"Anggodo belum mendapat pembebasan bersyarat karena keputusannya masih menunggu penelitian lanjutan tentang remisi sakit berkepanjangan yang diusulkan kepada terdakwa," ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjenpas Ibnu Chuldun.

Jika kelak remisi itu dikabulkan, katanya, Anggodo Widjojo berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan di luar pemberian remisi yang sudah didapatkannya pada 2010-2014 yaitu selama 24 bulan 10 hari.

Anggodo Widjojo ditahan sejak 14 Januari 2010 dan ditempatkan di LP Cipinang kelas 1. Dia dikenakan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan tahanan.

Dalam kasus percobaan penyuapan anggota KPK, Anggodo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Anggodo didakwa melakukan pemufakatan dengan terdakwa lain, Ary Muladi, untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK sejumlah Rp5,150 miliar.

Di tingkat kasasi, pada Senin (10/12) tahun 2012 Mahkamah Agung menghukumnya 10 tahun penjara ditambah dengan denda Rp250 juta.

Majelis kasasi menyatakan Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat, yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat 1 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Muhtar Ependy Bukan Kurir Akil Mochtar

Muhtar Ependy Bukan Kurir Akil Mochtar

Foto | Jum'at, 19 September 2014 | 17:53 WIB

Diapresiasi, Lolosnya Mantan Ketua LBH Jakarta dalam Seleksi Calon Pimpinan KPK

Diapresiasi, Lolosnya Mantan Ketua LBH Jakarta dalam Seleksi Calon Pimpinan KPK

News | Kamis, 18 September 2014 | 07:11 WIB

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK

Sutan Bhatoegana Diperiksa KPK

Foto | Rabu, 17 September 2014 | 15:12 WIB

Gitar Bass Jokowi di KPK

Gitar Bass Jokowi di KPK

Foto | Rabu, 17 September 2014 | 14:58 WIB

Terkini

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

×