Sitok Srengenge Dijerat 3 Pasal

Achmad Sakirin | Suara.com

Senin, 06 Oktober 2014 | 14:50 WIB
Sitok Srengenge Dijerat 3 Pasal
Sitok Srengenge saat diperiksa di Polda Metro Jaya. [suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan sastrawan Sitok Srengenge menjadi tersangka kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan akhirnya polisi menemukan bukti yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti sudah terpenuhi sehingga penyidik kemarin melalui mekanisme gelar perkara, telah menetapkan saudara SS sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).

Heru menambahkan, setelah hampir setahun pihaknya melakukan pemeriksaan kasus ini. Pihaknya memerlukan keterangan ahli atau saksi ahli dari pihak yang kompeten.

"Untuk memberikan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan," imbuhnya.

Sitok dijerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 286 tentang perkosaan dan pelecehan seksual, pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sebelumnya, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial RW telah melaporkan Sitok Srengenge dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya.

Kejadian ini berawal pada bulan Desember 2012, Sitok berkenalan dengan RW di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI saat kegiatan festival kreatif.

Saat itu RW selaku panitia, sementara SS sebagai juri di acara tersebut. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Maret 2013, Sitok menghubungi dan meminta RW datang ke tempat kosnya yang tidak jauh dari Komunitas Salihara. Di dalam kamar RW disetubuhi hingga hamil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Sitok Srengenge, Polisi Panggil Saksi Ahli

Kasus Sitok Srengenge, Polisi Panggil Saksi Ahli

News | Rabu, 10 September 2014 | 12:12 WIB

Lima Bulan Vakum, Kasus Sitok Diproses Lagi

Lima Bulan Vakum, Kasus Sitok Diproses Lagi

News | Sabtu, 16 Agustus 2014 | 15:28 WIB

Usai Diperiksa Polisi, Sitok Srengenge Dimaki-maki

Usai Diperiksa Polisi, Sitok Srengenge Dimaki-maki

News | Rabu, 05 Maret 2014 | 20:29 WIB

RW Ingin Sitok Dikenakan Pasal Pemerkosaan

RW Ingin Sitok Dikenakan Pasal Pemerkosaan

News | Rabu, 05 Maret 2014 | 12:57 WIB

Sitok Srengenge Diperiksa Hari Ini

Sitok Srengenge Diperiksa Hari Ini

News | Rabu, 05 Maret 2014 | 08:15 WIB

Terkini

Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi

Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 08:20 WIB

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:14 WIB

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:11 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:03 WIB

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB