Sitok Srengenge Dijerat 3 Pasal

Achmad Sakirin

Senin, 06 Oktober 2014 | 14:50 WIB
Sitok Srengenge Dijerat 3 Pasal
Sitok Srengenge saat diperiksa di Polda Metro Jaya. [suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan sastrawan Sitok Srengenge menjadi tersangka kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan akhirnya polisi menemukan bukti yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti sudah terpenuhi sehingga penyidik kemarin melalui mekanisme gelar perkara, telah menetapkan saudara SS sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2014).

Heru menambahkan, setelah hampir setahun pihaknya melakukan pemeriksaan kasus ini. Pihaknya memerlukan keterangan ahli atau saksi ahli dari pihak yang kompeten.

"Untuk memberikan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan," imbuhnya.

Sitok dijerat dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 286 tentang perkosaan dan pelecehan seksual, pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sebelumnya, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial RW telah melaporkan Sitok Srengenge dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya.

Kejadian ini berawal pada bulan Desember 2012, Sitok berkenalan dengan RW di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI saat kegiatan festival kreatif.

Saat itu RW selaku panitia, sementara SS sebagai juri di acara tersebut. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Maret 2013, Sitok menghubungi dan meminta RW datang ke tempat kosnya yang tidak jauh dari Komunitas Salihara. Di dalam kamar RW disetubuhi hingga hamil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Sitok Srengenge, Polisi Panggil Saksi Ahli

Kasus Sitok Srengenge, Polisi Panggil Saksi Ahli

News | Rabu, 10 September 2014 | 12:12 WIB

Lima Bulan Vakum, Kasus Sitok Diproses Lagi

Lima Bulan Vakum, Kasus Sitok Diproses Lagi

News | Sabtu, 16 Agustus 2014 | 15:28 WIB

Usai Diperiksa Polisi, Sitok Srengenge Dimaki-maki

Usai Diperiksa Polisi, Sitok Srengenge Dimaki-maki

News | Rabu, 05 Maret 2014 | 20:29 WIB

RW Ingin Sitok Dikenakan Pasal Pemerkosaan

RW Ingin Sitok Dikenakan Pasal Pemerkosaan

News | Rabu, 05 Maret 2014 | 12:57 WIB

Sitok Srengenge Diperiksa Hari Ini

Sitok Srengenge Diperiksa Hari Ini

News | Rabu, 05 Maret 2014 | 08:15 WIB

Terkini

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:00 WIB

×