Bila DPR Tolak Perppu Pilkada, Publik Bisa Gugat Ulang

Siswanto

Selasa, 14 Oktober 2014 | 06:23 WIB
Bila DPR Tolak Perppu Pilkada, Publik Bisa Gugat Ulang

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia Ray Rangkuti sependapat dengan logika hakim Mahkamah Konstitusi bahwa jika Perppu tentang pilkada disahkan DPR, maka uji materi UU Pillkada tak perlu dilanjutkan. Tapi masalahnya, apakah DPR mau mengesahkan Perppu atau tidak.

"Betul logika Mahkamah Konstitusi. Secara jujur sudah dibatalkan oleh Perppu, tinggal nunggu Perppu-nya diterima DPR atau enggak. Kalau Perppu-nya ditolak, UU itu kembali berlaku. Di situlah MK dapat menguji UU itu," kata Ray kepada suara.com, Selasa (14/10/2014).

Lebih jauh, Ray menyarankan kepada masyarakat Indonesia yang selama ini menolak UU Pilkada, dimana di dalamnya mengatur pilkada diwakilkan lewat anggota DPRD, menggugat ulang ke MK bilamana nanti DPR menolak Perppu tentang pilkada yang telah diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau sekarang memang tidak bisa (gugat UU Pilkada), nunggu dari DPR, apakah nerima Perppu itu atau tidak, harus diajukan gugatan ulang," ujar dia.

MK menyidangkan uji materi UU Pilkada secara perdana pada Senin (13/9/2014). Uji materi diajukan oleh sembilan pemohon yang terdiri atas beberapa LSM dan perorangan. Mereka menggugat mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

Dari sembilan pemohon, enam di antaranya mencabut berkas perkara. Sedangkan pemohon perorangan, OC Kaligis, tetap melanjutkan permohonan. Demikian juga perwakilan Partai Nasdem dan ormas Pro Jokowi.

Dua Perppu pilkada diterbitkan Presiden SBY pada Kamis (2/10/2014) malam.

“Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Presiden SBY.

Presiden menjelaskan Perppu tersebut untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.

“Sebagai konsekuensi (atas penerbitan Perppu Nomor 1) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda,” kata Presiden.

Perppu ini, kata Presiden, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perppu Tak Jamin Pilkada Langsung Tetap Digelar

Perppu Tak Jamin Pilkada Langsung Tetap Digelar

News | Senin, 13 Oktober 2014 | 14:36 WIB

Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Pilkada

Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Pilkada

News | Senin, 13 Oktober 2014 | 11:21 WIB

Tolak UU Pilkada, Masyarakat Diajak Duduki DPRD

Tolak UU Pilkada, Masyarakat Diajak Duduki DPRD

News | Minggu, 12 Oktober 2014 | 12:17 WIB

Aksi Tolak UU Pilkada Digelar Lagi di "Car Free Day"

Aksi Tolak UU Pilkada Digelar Lagi di "Car Free Day"

News | Minggu, 12 Oktober 2014 | 10:37 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×