Tolak UU Pilkada, Masyarakat Diajak Duduki DPRD

Siswanto Suara.Com
Minggu, 12 Oktober 2014 | 12:17 WIB
Tolak UU Pilkada, Masyarakat Diajak Duduki DPRD
Suasana sidang paripurna pemilihan Pimpinan MPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/), [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat yang tergabung dalam Parade Rakyat Penggugat UU Pilkada tidak yakin Perppu tentang pilkada yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR bisa mengembalikan sistem pilkada langsung.

"Kami melihat Perppu yang diajukan SBY subsantisinya bagian dari dagelan politik dari elite-elite yang sedang bersandiwara yang dikemas betul sedemikian rupa, seperti drama, sinetron. Dia (SBY) cuma mau memperlihatkan seolah-olah sebagai dewa penolong," kata koordinator aksi, Alfa, saat ditemui sedang aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Senayan, Jakarta, Minggu (12/10/2014).

Mereka menilai SBY sedang bermain 'drama' karena Perppu tentang pilkada diajukan ke DPR yang kursi pimpinannya sudah dikuasai oleh partai yang mengesah UU Pilkada. Dengan kata lain, kecil kemungkinannya Perppu tersebut disetujui legislatif.

Di tengah rasa pesimistis, Parade Rakyat Penggugat UU Pilkada tetap menggalang dukungan publik untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi agar membatalkan pengesahan UU Pilkada, dengan demikian sistem pilkada langsung berlaku lagi.

"Kami ga pernah mengandalkan Perppu SBY akan mengembalikan suara kami. Kami percaya langkah-langkah yang kami lakukan salah satunya adalah penggalangan masa, penggalangan publik, menyerukan kepada masyarakat untuk merebut hak politiknya," kata Alfa.

Parade Rakyat Penggugat UU Pilkada mengajak masyarakat Indonesia berani turun menduduki DPRD di wilayah masing-masing wilayah agar hak politiknya dikembalikan.

"Datangi gedung-gedung DPRD masing-masing, duduki jika perlu, semuanya kita tunjukkan merebut kembali hak politik kita," Alfa menambahkan.

UU Pilkada disahkan pada Jumat (26/9/2014) dini hari melalui sistem voting. Partai yang mendukung pengesahan UU Pilkada adalah Demokrat, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, dan PPP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI