Suara.com - Aksi menolak UU Pilkada yang di dalamnya berisi pilkada diwakilkan ke anggota DPRD kembali digelar masyarakat di tengah acara car free day di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (12/10/2014).
"Ini aksi lanjutan kami dari minggu lalu. Kalau dari minggu lalu kami mengumpulkan KTP sebagai satu bentuk partisipasi publik, hari ini kami lanjutkan menandatangani surat kuasa untuk diserahkan sebagai salah satu pemohon gugatan UU Pilkada," kata koordinator aksi, Alfa.
Mereka menolak pilkada diwakilkan DPRD dengan meminta pengesahan UU Pilkada dibatalkan MK agar pilkada langsung bisa digelar lagi.
Alfa juga menyesalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum Partai Demokrat yang terkesan sengaja membiarkan UU tersebut disahkan.
"Kami berkampanye juga di Jakarta mengingatkan pilkada ini telah terebut, hak suara politiknya juga sudah direbut oleh SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat," kata Alfa.
Massa yang turut aksi menolak UU Pilkada, di antaranya aktivis dari Kontras, Perludem, dan serikat buruh.
Usai UU Pilkada disahkan, Presiden SBY menerbitkan dua Perppu pada Kamis (2/10/2014) malam.
“Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Presiden SBY.
Presiden menjelaskan Perppu tersebut untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.
“Sebagai konsekuensi (atas penerbitan Perppu Nomor 1) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda,” kata Presiden.
Perppu ini, kata Presiden, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Presiden SBY menekankan penerbitan Perppu tersebut sebagai wujud perjuangan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat.