KPK Periksa Hakim MK dan Dirjen Otda

Laban Laisila

Rabu, 15 Oktober 2014 | 15:01 WIB
KPK Periksa Hakim MK dan Dirjen Otda
Juru Bicara KPK Johan Budi usai memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9). [Antara/Rosa Panggabean]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indarti sebagai saksi kasus dugaan korupsi sengketa pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah, Red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Selain keduanya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak Agus Sutisna, Bupati Lebak periode 2014--2019 Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak Periode 2014--2019 Ade Sumardi, mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak Pepep Faisaludin dan Aang Rasidi.

Keduanya diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

"Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan yang melekat dengan kedudukannya, bersama-sama dengan TCW (Tubagus Chaeri Wardana, Red) dan RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata juru bicara KPK Johan Budi pada 25 September 2014 lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara sengketa pilkada di MK yang sudah menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, dan adik Ratu Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Kasus sengketa pilkada di MK tetap dikembangkan dan belum berhenti di titik yang hari ini," ujar Johan.

Dalam pertimbangan vonis Ratu Atut, hakim menyatakan bahwa Ratu Atut memang menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK yang berdasarkan hasil Komisi Pemilihan Umum Daerah Banten dimenangkan Iti Oktavia.

Pemberian uang itu, karena Amir Hamzah mengikuti perintah Ratu Atut untuk mengurus sengketa pilkada tersebut dan mendekati Akil Mochtar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anak Ratu Atut Diperiksa KPK Sebagai Saksi

Anak Ratu Atut Diperiksa KPK Sebagai Saksi

News | Rabu, 15 Oktober 2014 | 10:59 WIB

KPK Pastikan Jokowi Tak Terkait Dugaan Korupsi BPMKS

KPK Pastikan Jokowi Tak Terkait Dugaan Korupsi BPMKS

News | Selasa, 14 Oktober 2014 | 14:02 WIB

KPK: Jokowi Tak Punya Rekening di Luar Negeri

KPK: Jokowi Tak Punya Rekening di Luar Negeri

News | Selasa, 14 Oktober 2014 | 13:29 WIB

Johan Budi Sekarang Jadi Deputi Pencegahan KPK

Johan Budi Sekarang Jadi Deputi Pencegahan KPK

News | Senin, 13 Oktober 2014 | 10:28 WIB

Terkini

Bebas Dehidrasi! 4 Calming Pad Panthenol Rahasia Wajah Lembap dan Sehat

Bebas Dehidrasi! 4 Calming Pad Panthenol Rahasia Wajah Lembap dan Sehat

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 07:20 WIB

Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Bagikan 25 Ribu Masker dan Dorong Pemadaman dari Udara

Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Bagikan 25 Ribu Masker dan Dorong Pemadaman dari Udara

Bekaci | Rabu, 09 September 2026 | 07:19 WIB

5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, SAR Kerahkan 2 Drone Termal Hari Ini

5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, SAR Kerahkan 2 Drone Termal Hari Ini

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 07:10 WIB

Saat Paket Internet Tak Lagi Cuma Jual Gigabyte

Saat Paket Internet Tak Lagi Cuma Jual Gigabyte

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 07:05 WIB

4 Shio Paling Beruntung 9 September 2026, Hidup akan Terasa Lebih Tenang dan Mudah

4 Shio Paling Beruntung 9 September 2026, Hidup akan Terasa Lebih Tenang dan Mudah

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 06:45 WIB

Nilai, Profesi, dan Ambisi: Ketika Anak Kehilangan Hak Memilih

Nilai, Profesi, dan Ambisi: Ketika Anak Kehilangan Hak Memilih

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 06:40 WIB

Review Film By Any Means: Ketika Hukum Gagal, Kekerasan Layak Bicara?

Review Film By Any Means: Ketika Hukum Gagal, Kekerasan Layak Bicara?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 06:25 WIB

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 23:51 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 23:23 WIB

×