- Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang memvonis mati mantan Gubernur Shanxi, Jin Xiangjun, dengan masa percobaan dua tahun pada 8 September 2026.
- Jin terbukti menyalahgunakan jabatannya sejak 2004 hingga April 2025 untuk menerima suap senilai lebih dari Rp500 miliar.
- Hukuman tersebut dijatuhkan karena Jin terbukti merugikan negara, meskipun ia mendapat keringanan akibat kooperatif dan menyesali perbuatannya.
Suara.com - Mantan Gubernur Provinsi Shanxi, China, Jin Xiangjun, divonis mati dengan masa percobaan dua tahun setelah terbukti menerima suap lebih dari 148 juta yuan atau sekitar Rp500 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang, Provinsi Henan, dalam sidang tingkat pertama pada Selasa (8/9/2026) waktu setempat.
Selain hukuman mati dengan masa percobaan, Jin juga dicabut hak politiknya seumur hidup dan seluruh harta pribadinya disita.
Dikutip dari Vnexpress, Pengadilan menyatakan Jin terbukti menyalahgunakan jabatannya selama lebih dari dua dekade.
Dari 2004 hingga April 2025, ia menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk membantu sejumlah perusahaan dan individu dalam urusan bisnis, proyek serta promosi jabatan.

Sebagai imbalannya, Jin menerima uang dan aset secara ilegal dengan nilai total lebih dari 148 juta yuan atau setara Rp500 miliar
Pengadilan menyebut nilai suap tersebut masuk kategori sangat besar dan menimbulkan kerugian yang sangat serius bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Jin tidak langsung dieksekusi meski dijatuhi hukuman mati.
Dalam sistem hukum China, hukuman mati dengan masa percobaan memberikan waktu penundaan eksekusi selama dua tahun.
Jika selama masa tersebut tidak melakukan pelanggaran baru, hukuman mati umumnya dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus Jin, pengadilan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan sebelum menjatuhkan hukuman tersebut.
Salah satunya karena Jin mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
Ia juga secara sukarela mengungkap sebagian besar fakta mengenai penerimaan suap yang sebelumnya belum diketahui aparat penyidik.
Pengadilan juga menyebut terdapat bagian dari uang dan aset hasil kejahatan yang telah berhasil disita dan dipulihkan.
Sisa harta hasil suap yang belum ditemukan akan tetap ditelusuri untuk kemudian diserahkan kepada negara.