Masukan untuk Ahok Sebelum Larang Motor Lewat HI

Siswanto Suara.Com
Rabu, 12 November 2014 | 10:54 WIB
Masukan untuk Ahok Sebelum Larang Motor Lewat HI
Warga pengguna sepeda motor [Antara/Wahyu Putro A]

Suara.com - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan lalu lintas, di antaranya dengan membatasi peredaran sepeda motor di jalan protokol. Rencananya, uji coba pembatasan sepeda motor akan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Bundaran Hotel Indonesia mulai Desember 2014.

Tentu saja, rencana tersebut mengundang pro kontra, terutama masyarakat pengguna kendaraan roda dua.

Menanggapi rencana uji coba pembatasan peredaran sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Barat - Bundaran Hotel Indonesia, pegiat keselamatan jalan dari Road Safety Association, Edo Rusyanto, mengatakan bahwa rencana tersebut sesungguhnya bukan hal baru.

"Itu sudah muncul sejak kelahiran UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU yang diteken Presiden saat itu SBY menegaskan bahwa pembatasan sepeda motor merupakan bagian dari manajemen kebutuhan lalu lintas. Dalam pasal 133 UU tersebut dicantumkan bahwa pembatasan lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu," kata Edo ketika dihubungi suara.com, Rabu (12/11/2014).

Edo menambahkan mengingat pengimplementasian dari UU 22/2009 tentang LLAJ butuh Peraturan Pemerintah, dua tahun kemudian Presiden SBY menerbitkan PP No 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Aturan ini memuat lebih rinci lagi, misalnya, dalam pasal 70 tentang kriteria yang harus dipenuhi untuk membuat aturan pembatasan lalu lintas sepeda motor.

Dalam pasal itu ditegaskan bahwa kriteria tersebut paling sedikit terdiri atas, pertama, memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,5 (nol koma lima). Dan, kedua, telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan.

"Oh ya, aturan ini juga harus ditetapkan dalam peraturan daerah," kata Edo yang juga menuangkan pemikirannya ini di blog pribadi, edorusyanto.wordpress.com.

Edo menjelaskan pada aturan yang sama ditegaskan juga bahwa pembatasan untuk kendaraan perseorangan dan barang dapat memakai sistem retribusi atau pungutan daerah. Pungutan tersebut berlaku di jalan provinsi.

Ditambahkan, setahun setelah PP 32/2011 yang salah satunya mengatur pembatasan sepeda motor, lahirlah PP No 97 tahun 2012, yakni Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. PP yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Oktober 2012 itu secara gamblang mengatakan ada empat obyek pungutan yang dikecualikan, salah satunya sepeda motor. Selain sepeda motor, tiga obyek lainnya yang dikecualikan adalah kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans.

"Inilah PP yang kondang disebut PP electronic road pricing atau ERP," ujar Edo.

Dalam PP 97/2012 ditegaskan lagi soal kriteria kepadatan lalu lintas jalan yang berdasarkan kriteria. Pertama, memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,9 (nol koma sembilan). Dan, kedua, kecepatan rata-rata sama dengan atau kurang dari 10 km/jam, berlangsung secara rutin pada setiap hari kerja.

Edo mengatakan ketika Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengatakan bahwa di ruas jalan yang diterapkan ERP sepeda motor dibatasi, memang tidak berlebihan. Tentu, jika merujuk pada perangkat perundangan dan aturan yang ada saat ini, seperti tertera di atas. Terkait dengan kendaraan angkutan pengganti, Ahok mengatakan akan menyediakan lima bus tingkat gratis bagi para pesepeda motor yang wira-wiri di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

"Oh ya, jumlah kendaraan bermotor di wilayah Polda Metro Jaya yang menaungi wilayah Jakarta tercatat mencapai sekitar 16 juta unit pada 2013. Dari jumlah tersebut sekitar 12 juta unit adalah sepeda motor dan selebihnya mobil penumpang dan barang," kata Edo.

Menurut Edo kebijakan di hilir soal pembatasan lalu lintas kendaraan sebenarnya tidak perlu dilakukan bila persoalan di hulunya, yakni angkutan umum massal yang nyaman cukup tersedia. Angkutan umum massal yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau secara akses dan finansial, serta ramah lingkungan menjadi dambaan publik. Andai angkutan seperti itu tersedia cukup banyak, kata Edo, penggunaan kendaraan bermotor pribadi, seperti mobil penumpang dan sepeda motor bisa tereduksi secara alamiah.

Di sisi lain, kata Edo, andai perilaku individual masyarakat kota dapat dikurangi, maka penggunaan kendaraan pribadi pun dapat menyusut.

"Ketika teman-teman saya di komunitas Nebengers mencuat dengan konsep car pooling-nya, hal itu memperlihatkan bahwa masih ada sisi sosial masyarakat kita. Mereka memperlihatkan bahwa ada masyarakat kota yang tidak egois dengan menonjolkan sikap individual saat di jalan raya," kata Edo. "Kita selalu sibuk dengan persoalan di hilir dan lalai atas persoalan di hulu, termasuk dalam permasalahan kecelakaan lalu lintas jalan."

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI