Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena

Dythia Novianty | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:47 WIB
Menkumham Tepis Kabar Miring: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti, Acara Hajatan Juga Tak Kena
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, angkat bicara untuk mengakhiri kesimpangsiuran informasi terkait kewajiban pembayaran royalti musik.

Ia dengan tegas membantah isu yang menyebutkan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dan lagu-lagu nasional lainnya dikenai royalti.

"Nggak ada itu. Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.

Menurutnya, lagu kebangsaan secara hukum sudah menjadi milik publik atau public domain dan secara nyata dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

"Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam undang-undang hak cipta," jelasnya.

Dengan demikian, Supratman memastikan bahwa kabar yang beredar mengenai pengenaan royalti untuk lagu "Indonesia Raya" adalah tidak benar.

"Nggak benarlah," tandasnya singkat.

Lebih lanjut, Menkum meluruskan pemahaman publik mengenai lingkup penerapan royalti.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban ini hanya berlaku untuk penggunaan karya cipta di ranah komersial, bukan untuk kegiatan pribadi atau sosial non-komersial.

Saat ditanya mengenai acara pernikahan atau hajatan, Supratman dengan cepat menepisnya.

"Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada," ujarnya.

Sebaliknya, untuk tempat-tempat usaha yang bersifat komersial seperti kafe, kewajiban membayar royalti tetap berlaku.

Hal ini karena pemutaran musik di tempat tersebut bertujuan untuk menarik pelanggan dan mendapatkan keuntungan ekonomi.

"Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersil. Dikomersialkan. Itu yang punya kewajiban," papar Supratman.

Meski demikian, ia meyakinkan bahwa pemerintah tidak akan "buta" dalam menerapkan aturan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral PO Bus Larang Putar Musik Biar Tak Kena Royalti Lagu, Penumpang Lewati Perjalanan Hening!

Viral PO Bus Larang Putar Musik Biar Tak Kena Royalti Lagu, Penumpang Lewati Perjalanan Hening!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 13:20 WIB

Apa Beda WAMI dan LMKN yang Heboh soal Royalti Musik? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Beda WAMI dan LMKN yang Heboh soal Royalti Musik? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 09:54 WIB

Royalti Lagu Ruwet! Peran LMKN Disorot: Semua Orang Nyanyi Lagu Harus Bayar?

Royalti Lagu Ruwet! Peran LMKN Disorot: Semua Orang Nyanyi Lagu Harus Bayar?

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:32 WIB

Kisruh Royalti Musik, Apa Perbedaan WAMI dan LMKN?

Kisruh Royalti Musik, Apa Perbedaan WAMI dan LMKN?

Lifestyle | Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:14 WIB

Pesan Khusus Prabowo Ke Supratman Andi Agtas Usai Gantikan Yasonna Laoly Sebagai Menkumham

Pesan Khusus Prabowo Ke Supratman Andi Agtas Usai Gantikan Yasonna Laoly Sebagai Menkumham

News | Senin, 19 Agustus 2024 | 13:56 WIB

Profil Supratman Andi Agtas Menkumham Pengganti Yasonna Laoly, Pernah Dicopot dari Ketua Baleg DPR RI

Profil Supratman Andi Agtas Menkumham Pengganti Yasonna Laoly, Pernah Dicopot dari Ketua Baleg DPR RI

News | Senin, 19 Agustus 2024 | 12:11 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB