"Saya tahu ada yang tidak setuju, tapi ini demi melindungi orang-orang. Setiap hari ada saja pengendara motor yang meninggal di jalan," kata Ahok menegaskan.
Sikap tersebut juga disetujui oleh Bakharuddin, yang berpendapat bahwa peraturan tersebut memiliki efektivitas untuk menekan angka kecelakaan yang kerap menimpa pengendara motor di ibu kota.
"Angka kecelakaan yang terjadi khususnya di Jakarta sangat tinggi, sekitar 67 hingga 70 persen menimpa kendaraan beroda dua," katanya ketika menjelaskan data kecelakaan pengendara motor di Jakarta.
Ia menyayangkan angka kecelakaan sepeda motor yang begitu tinggi. Untuk itu, perlu sebuah regulasi yang berfungsi sebagai tindakan preventif.
Transportasi Gratis Apabila peraturan tersebut dilaksanakan, maka praktis pengendara motor yang sebelumnya kerap melintasi ruas jalan tersebut harus memutar akal untuk mencari rute jalan lain atau beralih moda transportasi menggunakan angkutan masal.
Untuk itu Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan 100 bis angkutan gratis pada saat pelaksanaan peraturan pembatasan kendaraan roda dua pada awal Desember nanti.
"Mereka sudah lelah mengendarai motor berjam-jam, jadi sampai di kota parkirkan motor di gedung-gedung dan naik bus gratis," kata Ahok menerangkan.
Ia mengatakan bus gratis tersebut akan beroperasi di jalur khusus dari Jalan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin.
Pengoperasian bis tingkat gratis tersebut akan serentak dengan pelarangan penggunaan motor di jalur tersebut.
"Karena angka kecelakaan di jalur Medan Merdeka Barat hingga Thamrin cukup tinggi dan 60 persen korban adalah pengguna sepeda motor," ucapnya.
Ahok juga merencanakan setelah jalur Merdeka Barat-Thamrin, program tersebut akan dilanjutkan ke wilayah Kuningan, Kota Tua, hingga Blok M.
Menurutnya, sasaran utama pengurangan penggunaan sepeda motor tersebut terutama bagi warga yang tinggal di pinggiran kota.
Akbar kembali menambahkan, armada bis tingkat juga ditambah sebanyak lima unit agar mampu melayani masyarakat yang akan melintasi jalur dari Bundaran HI, MH Thamrin, hingga Medan Merdeka Barat.
Selain menggunakan armada bis tingkat, masyarakat juga bisa menggunakan angkutan umum seperti Kopaja atau Busway, kata Akbar di Gedung Balai Kota Jakarta.
Pada aturan pembatasan kendaraan itu, para pengguna sepeda motor dilarang melintasi jalur tersebut dan bisa berganti moda transportasi.