- Prof Jawade Hafidz mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang pada tahun 2026.
- Akademisi Unissula mendukung penuh UU Perampasan Aset sebagai pelengkap tiga undang-undang baru yang telah diberlakukan.
- Prof Topo Santoso menjelaskan konsep RUU fokus pada gugatan negara terhadap aset hasil kejahatan, bukan pada pelakunya.
Suara.com - Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Jawade Hafidz, mendesak pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang pada tahun 2026. Ia menilai penundaan pengesahan aturan tersebut sarat kepentingan.
“Saya menduga tertundanya (pengesahan UU Perampasan Aset, red.) itu menyangkut kepentingan dan keamanan aset si pembuat UU,” kata Jawade saat Kuliah Pakar bertema Kajian Kritis Terhadap Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut KUHP Nasional dan KUHAP 2025 di Fakultas Hukum Unissula, Semarang, Sabtu.
Jawade yang juga Dekan FH Unissula menegaskan dukungan kalangan akademisi terhadap pengesahan UU Perampasan Aset sangat besar dan mendesak. Terlebih, pemerintah baru saja memberlakukan tiga undang-undang penting, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Karena itu, FH Unissula mendukung 100 persen segera disahkannya UU Perampasan Aset di tahun 2026 ini guna melengkapi lahirnya tiga UU tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan perampasan aset koruptor memerlukan pengaturan yang jelas, terutama terkait kewenangan, prosedur, dan mekanisme pelaksanaannya. “Pertama, harus diatur siapa yang diberikan kewenangan. Kedua, harus memahami prosedur dan mekanisme, mulai dari apa, dengan siapa, syaratnya apa, dan kapan dilakukan,” katanya.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso menyampaikan bahwa hingga kini RUU Perampasan Aset belum juga dibahas di DPR. Menurutnya, konsep perampasan aset menitikberatkan pada gugatan negara terhadap aset yang diduga hasil tindak pidana, bukan terhadap pelakunya.
“Jadi, yang digugat negara adalah aset. Ada aset yang karena diduga hasil tindak pidana, orangnya kabur ke luar negeri atau meninggal dunia, tidak jelas hartanya ini. Nah, negara versus aset ini, bukan orang,” kata Topo.
Ia menambahkan, konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak sah sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 hingga kini belum diatur secara spesifik dalam hukum pidana Indonesia, meskipun Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Nah, illicit enrichment itu belum ada di UU Tipikor kita. Jadi, enggak bisa orang asal tuduh saja,” ujarnya.
Baca Juga: Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya