Otak Pelaku Pembunuh Ade Sara juga Divonis 20 Tahun

Laban Laisila | Nur Ichsan | Suara.com

Selasa, 09 Desember 2014 | 16:49 WIB
Otak Pelaku Pembunuh Ade Sara juga Divonis 20 Tahun
Ahmad Imam Al Hafidt, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi bernama Ade Sara Angelina Suroso. [suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafidt, divonis hukuman 20 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Imam Al Hafidt, telah terbukti dan bersalah dan telah melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama, menjatuhkan hukuman pidana selama 20 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim Absoroh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Sebelumnya, pacar Hafidt yang juga menjadi terpidana pembunuhan Ade Sara, Assyifa Ramadhani telah divonis terlebih dahulu selama 20 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya dianggap berkomplot dalam sebuah peristiwa pembunuhan berencana.

Vonis kedua terpidana ini jauh lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer.

Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan kekasihnya Assyifa Ramadhani, didakwa membunuh Ade Sara pada awal Maret 2014 lalu. Atas perbuatan itu, kedua terdakwa diancam hukuman primer pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Keduanya didakwa pasal berlapis, dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hafitd dan Assyifa juga didakwa pasal subsider lainnya, yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Divonis 20 Tahun, Pembunuh Ade Sara Pingsan

Divonis 20 Tahun, Pembunuh Ade Sara Pingsan

News | Selasa, 09 Desember 2014 | 16:42 WIB

Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara

Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 09 Desember 2014 | 16:11 WIB

Pembunuh Ade Sara Menangis Saat Menunggu Vonis

Pembunuh Ade Sara Menangis Saat Menunggu Vonis

News | Selasa, 09 Desember 2014 | 15:02 WIB

Jelang Vonis, Pembunuh Ade Sara Dandan Klimis

Jelang Vonis, Pembunuh Ade Sara Dandan Klimis

News | Selasa, 09 Desember 2014 | 13:34 WIB

Terkini

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB