Array

Budi Gunawan : Penetapan Tersangka kepada Saya Langgar KUHAP

Rabu, 14 Januari 2015 | 10:07 WIB
Budi Gunawan : Penetapan Tersangka kepada Saya Langgar KUHAP
Komisaris Jenderal Budi Gunawan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Dalam fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR, Rabu (14/1/2015), Komisaris Jenderal Budi Gunawan memberikan penjelasan terkait dengan statusnya yang kini menjadi tersangka. Calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo itu menilai penetapan status tersangka kepadanya telah melanggar KUHAP karena KPK mengabaikan asas praduga tak bersalah.

"KPK menetapkan saya menjadi tersangka hanya didasarkan pada hasil penyelidikan. Padahal, berdasarkan KUHAP, penyelidikan tersebut cuma untuk menentukan ada atua tidaknya adanya peristiwa pidana," kata Budi di ruang Komisi III.

Hal itulah yang membuat Budi menilai KPK mengabaikan rasa praduga tak bersalah.

Mantan ajudan (mantan) Presiden Megawati Soekarnoputri itu juga menilai dua alat bukti yang dimiliki KPK seharusnya dikonfirmasi terlebih dulu kepada saksi-saksi.

Selain itu, katanya, KPK juga perlu melakukan penyitaan barang bukti terlebih dulu.

"Proses pemeriksaan saksi juga harus memiliki kaitan dengan dua alat bukti tersebut," kata Budi.

Kemarin, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan kasus penerimaan suap. KPK mengatakan telah menemukan transaksi mencurigakan di rekening polisi bintang tiga itu. Tapi, Budi mengatakan sebenarnya temuan itu sudah diklarifikasi.

"Saya jelaskan bahwa isu itu benar ada beberapa transaksi keuangan di rekening, dimana semua itu terkait dengan kegiatan bisnis keluarga dan melibatkan pihak ketiga selaku kreditur," kata Budi.

Calon tunggal Kapolri yang dipilih Presiden Jokowi ini mengatakan bahwa transaksi keuangan bisnis itu memiliki bukti perjanjian kerja sama.

"Bahwa transaksi keuangan dalam bisnis itu, dianggap sebagai transaksi mencurigakan," katanya.

Budi Gunawan mengatakan kasus tersebut telah diselidiki juga oleh Bareskrim Mabes Polri dan hasilnya telah dikirimkan kepada PPATK tahun 2010.

"Dengan hasil penyelidikan disimpulkan sebagai transaksi yang wajar, tidak terdapat perbuatan melanggar hukum dan kerugian negara sehingga transaksi keuangan itu legal dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI