Ini Dampak Negatif Bagi Jokowi Bila Tetap Lantik Budi Gunawan

Siswanto | Suara.com

Kamis, 15 Januari 2015 | 10:54 WIB
Ini Dampak Negatif Bagi Jokowi Bila Tetap Lantik Budi Gunawan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III, DPR, Jakarta, Rabu (14/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Presiden Joko Widodo diharapkan berhati-hati dalam mengambil keputusan tentang calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang sekarang sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sebab, bila sampai salah mengambil langkah, hal itu bisa menjadi bom waktu bagi Jokowi sendiri.

Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Media Arman Remy menyarankan agar Presiden Jokowi mengganti calon Kapolri, mengingat yang bersangkutan sedang memiliki masalah secara hukum.

Arman mengingatkan dampak negatif yang bisa muncul apabila Kepala Negara tetap melantik Budi.

"Presiden Jokowi bisa dianggap kurang serius memberantas korupsi, akan muncul kesan melindungi koruptor, tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap koruptor, mengabaikan etika dan moralitas, pejabat yang dilantik tidak memiliki integritas, kejujuran, dan pemerintah kurang berwibawa, kesannya seolah-olah menantang KPK," kata Arman kepada suara.com, Kamis (15/1/2015).

Adapun dampak positif yang bakal muncul bila Presiden Jokowi mengganti Budi dan memberi kesempatan KPK menyelesaikan penanganan kasusnya ialah akan muncul penilaian dari publik bahwa Presiden berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN sebagaimana perintah UU Nomor 28 tahun 1999.

"Mendukung KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999), mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat karena secara bersama-sama dengan KPK memberantas korupsi," kata Arman.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.

Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PDIP: Budi Gunawan Bukan Rekomendasi Megawati

PDIP: Budi Gunawan Bukan Rekomendasi Megawati

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 10:43 WIB

Budi Gunawan Lakukan Ritual Khusus Jelang Paripurna

Budi Gunawan Lakukan Ritual Khusus Jelang Paripurna

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 10:36 WIB

Nasdem Salahkan KPK Tetapkan Budi Jadi Tersangka Sebelum Dilantik

Nasdem Salahkan KPK Tetapkan Budi Jadi Tersangka Sebelum Dilantik

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 10:34 WIB

Budi Gunawan Hadiri Sidang Paripurna DPR

Budi Gunawan Hadiri Sidang Paripurna DPR

News | Kamis, 15 Januari 2015 | 10:21 WIB

Jokowi Tanggapi Calon Kapolri

Jokowi Tanggapi Calon Kapolri

Foto | Kamis, 15 Januari 2015 | 09:07 WIB

Terkini

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB