Korupsi Ratusan Juta, Ibu RT Terancam Bui

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 15 Januari 2015 | 11:53 WIB
Korupsi Ratusan Juta, Ibu RT Terancam Bui
Rupiah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial LS, 40, ditetapkan Kepolisian Sektor Jayapura Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

LS, diduga melakukan korupsi saat dia bekerja di Jaya TV --jaringan televisi lokal di Papua. Diduga, dia merugikan Jaya TV sebesar Rp127 juta.

Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Takamuli mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah bukti untuk menetapkan status tersangka kepada LS.

"Bukti sudah kami dapatkan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan secara 'maraton'," ujarnya di Jayapura, Kamis (15/1/2015).

Dikatakan, kasus tersebut terungkap setelah dilakukan audit internal Jata TV menemukanadanya kejanggalan dalam hal keuangan.

Sejatinya, Jaya TV akan menuntaskan persoalan ini dengan jalan kekeluargaan. LS pun sempat diminta oleh mereka untuk mengembalikan uang yang diduga 'digelapkannya'.

Tapi, sampai batas waktu yang ditentukan, LS, malah tak menggubris niat baik Jaya TV.

Akhirnya, Jaya TV pun menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.

"LS dijerat pasal 372 KHUP tetang penggelapan. Kami masih lengkapi berkasnya untuk selanjunya diserahkan ke kejaksaan," ujar Takamuli. (Lidya Salmah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI