Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:15 WIB
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di depan Gedung DPR/MPR RI. (Suara.com/ Nur Saylil Inayah)
Baca 10 detik
  • Said Iqbal, Presiden KSPI, menolak keras UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta karena lebih rendah dari daerah penyangga.
  • UMP DKI 2026 dinilai tidak masuk akal sebab lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) BPS Jakarta Rp5,89 juta.
  • Buruh menuntut Gubernur DKI merevisi UMP 2026 menjadi minimal setara KHL dan mengaktifkan kembali UMSP.

Suara.com - Kritik tajam mencuat dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Gaji minimum seorang pegawai bank yang berkantor di gedung-gedung megah kawasan Sudirman-Kuningan disebut lebih rendah dibandingkan upah buruh pabrik panci di Karawang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan tegas menolak UMP DKI Jakarta 2026 yang dipatok sebesar Rp5,73 juta per bulan.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya janggal, tetapi juga secara terstruktur akan memiskinkan kaum pekerja di jantung ekonomi Indonesia.

Said Iqbal membeberkan perbandingan yang menohok. Berdasarkan data yang dihimpun serikat buruh, upah minimum di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang untuk tahun 2026 telah menembus angka Rp5,95 juta.

Angka itu lebih tinggi sekitar Rp220.000 dibandingkan UMP ibu kota.

Ketimpangan ini dinilai sangat tidak masuk akal, mengingat biaya hidup di Jakarta yang jauh lebih mencekik dibandingkan daerah penyangganya.

"Tidak mungkin biaya hidup di Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang. Apakah masuk akal perusahaan raksasa dan bank internasional di Sudirman-Kuningan upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang? Ini jelas kebijakan yang memiskinkan buruh Jakarta," tegas Said dalam konferensi persnya, Sabtu (27/12/2025).

Ia menambahkan, logika sederhana seperti biaya sewa kamar atau kontrakan saja sudah menunjukkan perbedaan signifikan. Biaya sewa di Jakarta, bahkan di wilayah pinggiran sekalipun, jauh melampaui biaya sewa di daerah industri seperti Cibarusah atau Babelan di Bekasi.

Lebih Rendah dari Standar Hidup Layak BPS

Baca Juga: UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh

Argumentasi penolakan buruh semakin kuat ketika UMP yang ditetapkan pemerintah ternyata berada di bawah standar yang dikeluarkan oleh lembaga negara sendiri.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa angka Rp5,73 juta tersebut lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk Jakarta, yang seharusnya berada di angka Rp5,89 juta.

"Ada selisih sekitar Rp160.000 dengan KHL. Bahkan jika merujuk pada Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang menyebut biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan, upah saat ini masih minus Rp10 jutaan. Sepertiga biaya hidup pun tidak dipenuhi oleh Gubernur Jakarta," ujarnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa upah minimum yang berlaku bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan paling mendasar seorang pekerja lajang di Jakarta menurut standar BPS.

Insentif Pemerintah Dianggap Tak Relevan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kerap mengklaim telah memberikan kompensasi atas upah yang rendah melalui berbagai insentif, seperti subsidi transportasi JakLingko/TransJakarta, program pangan murah, hingga air bersih.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI