Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:15 WIB
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di depan Gedung DPR/MPR RI. (Suara.com/ Nur Saylil Inayah)
Baca 10 detik
  • Said Iqbal, Presiden KSPI, menolak keras UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta karena lebih rendah dari daerah penyangga.
  • UMP DKI 2026 dinilai tidak masuk akal sebab lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) BPS Jakarta Rp5,89 juta.
  • Buruh menuntut Gubernur DKI merevisi UMP 2026 menjadi minimal setara KHL dan mengaktifkan kembali UMSP.

Suara.com - Kritik tajam mencuat dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Gaji minimum seorang pegawai bank yang berkantor di gedung-gedung megah kawasan Sudirman-Kuningan disebut lebih rendah dibandingkan upah buruh pabrik panci di Karawang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan tegas menolak UMP DKI Jakarta 2026 yang dipatok sebesar Rp5,73 juta per bulan.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya janggal, tetapi juga secara terstruktur akan memiskinkan kaum pekerja di jantung ekonomi Indonesia.

Said Iqbal membeberkan perbandingan yang menohok. Berdasarkan data yang dihimpun serikat buruh, upah minimum di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang untuk tahun 2026 telah menembus angka Rp5,95 juta.

Angka itu lebih tinggi sekitar Rp220.000 dibandingkan UMP ibu kota.

Ketimpangan ini dinilai sangat tidak masuk akal, mengingat biaya hidup di Jakarta yang jauh lebih mencekik dibandingkan daerah penyangganya.

"Tidak mungkin biaya hidup di Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang. Apakah masuk akal perusahaan raksasa dan bank internasional di Sudirman-Kuningan upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang? Ini jelas kebijakan yang memiskinkan buruh Jakarta," tegas Said dalam konferensi persnya, Sabtu (27/12/2025).

Ia menambahkan, logika sederhana seperti biaya sewa kamar atau kontrakan saja sudah menunjukkan perbedaan signifikan. Biaya sewa di Jakarta, bahkan di wilayah pinggiran sekalipun, jauh melampaui biaya sewa di daerah industri seperti Cibarusah atau Babelan di Bekasi.

Lebih Rendah dari Standar Hidup Layak BPS

Baca Juga: UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh

Argumentasi penolakan buruh semakin kuat ketika UMP yang ditetapkan pemerintah ternyata berada di bawah standar yang dikeluarkan oleh lembaga negara sendiri.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa angka Rp5,73 juta tersebut lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Badan Pusat Statistik (BPS) untuk Jakarta, yang seharusnya berada di angka Rp5,89 juta.

"Ada selisih sekitar Rp160.000 dengan KHL. Bahkan jika merujuk pada Survei Biaya Hidup (SBH) BPS yang menyebut biaya hidup di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan, upah saat ini masih minus Rp10 jutaan. Sepertiga biaya hidup pun tidak dipenuhi oleh Gubernur Jakarta," ujarnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa upah minimum yang berlaku bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan paling mendasar seorang pekerja lajang di Jakarta menurut standar BPS.

Insentif Pemerintah Dianggap Tak Relevan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kerap mengklaim telah memberikan kompensasi atas upah yang rendah melalui berbagai insentif, seperti subsidi transportasi JakLingko/TransJakarta, program pangan murah, hingga air bersih.

Namun, Said Iqbal menyebut alasan tersebut tidak relevan dan terkesan mengada-ada.

Menurutnya, program-program tersebut bukanlah hal baru dan sudah ada sejak lima tahun lalu di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Program itu seharusnya menjadi layanan publik, bukan alat untuk menekan kenaikan upah.

Lebih krusial lagi, Said Iqbal membeberkan fakta di lapangan bahwa serapan insentif tersebut sangat minim di kalangan buruh.

"Kami tanya ke anggota di Cilincing dan Pulogadung. Dari 300 karyawan, hanya 15 orang yang dapat insentif itu. Berarti cuma 5 persen. Bagaimana bisa insentif yang hanya dinikmati 5 persen pekerja dijadikan alasan untuk menetapkan upah bagi 100 persen pekerja?" tanya Said.

Atas dasar tiga alasan fundamental tersebut, KSPI bersama Partai Buruh dan aliansi serikat pekerja se-Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi Keputusan Gubernur tentang UMP 2026.

"Kami meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi senilai KHL, yaitu Rp5,89 juta per bulan, agar tidak tertinggal jauh dari Bekasi dan Karawang," katanya.

Tidak hanya itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 kembali diberlakukan, dengan kenaikan sebesar 2 hingga 5 persen di atas nilai KHL, tergantung pada kemampuan masing-masing sektor industri.

"Gubernur punya kesempatan meningkatkan upah sesuai peraturan pemerintah yang diputuskan Presiden Prabowo. Jangan sampai kebijakan ini justru menekan daya beli masyarakat Jakarta," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI