Saksi Ahli: Pimpinan KPK Tak Lengkap Tak Dibenarkan Ambil Putusan

Siswanto, Erick Tanjung

Rabu, 11 Februari 2015 | 14:01 WIB
Saksi Ahli: Pimpinan KPK Tak Lengkap Tak Dibenarkan Ambil Putusan
Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan guru besar fakultas hukum Universitas Parahyangan‎ Romli Atmasasmita sebagai‎ saksi ahli h‎ukum pidana dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Salah satu kuasa hukum Budi,‎ Maqdir Ismail, meminta Romli menjelaskan seputar kesahihan kebijakan KPK dalam memutuskan penanganan perkara dalam kondisi pimpinan yang tidak lengkap, yakni kurang dari lima orang, sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Kenapa dalam satu pasal UU itu mengatur pimpinan KPK terdiri dari lima orang dan kebijakannya harus berdasarkan keputusan kolektif kolegial.

"Pimpinan KPK harus lima orang, supaya tidak terjadi kongkalikong dalam penetapan suatu kebijakan. Pertimbangan oleh dua atau tiga orang, tidak lebih baik dari pertimbangan oleh lima orang. Itulah yang menjadi pertimbangan kami dahulu," jawab Romli.

Romli menjelaskan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya juga dengan pertimbangan yang luar biasa.

"Di KPK tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena hal itu bisa berpotensi pimpinan KPK melakukan penyalahgunaan wewenang," ‎katanya.

Maqdir juga bertanya apakah keputusan pimpinan KPK sah saat keputusan hanya diambil kurang dari lima orang. Romli menjawab, ‎hal itu tidak dibenarkan secara undang-undang.

"Sesuai asas kepastian hukum, itu sama sekali tidak dibenarkan," ujar Romli.

Menurut Romli ketika pimpinan KPK kurang dari lima orang, pimpinan KPK yang tersisa harus mengirimkan surat kepada Presiden untuk segera menentukan penggantinya.‎ "Seharusnya pimpinan KPK yang tersisa mengajukan calon pengganti kekosongan itu kepada Presiden," kata dia.

Selain menghadirkan Romly, kuasa hukum Budi juga mendatangkan tiga ahli hukum lainnya, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta Chaerul Huda, pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung I Gede Panca Hastawa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.

Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Sutarman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.

Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tayangan TV Jadi Bukti di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Tayangan TV Jadi Bukti di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 10:50 WIB

Perkuat Pembuktian, BG Hadirkan Empat Saksi Ahli

Perkuat Pembuktian, BG Hadirkan Empat Saksi Ahli

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 09:36 WIB

Masih Ngotot Jadi Kapolri, Denny Indrayana Sindir BG

Masih Ngotot Jadi Kapolri, Denny Indrayana Sindir BG

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 04:00 WIB

Dilaporkan LSM ke Bareskrim, Ini Tanggapan Johan Budi

Dilaporkan LSM ke Bareskrim, Ini Tanggapan Johan Budi

News | Selasa, 10 Februari 2015 | 21:25 WIB

Terkini

Istri Bunuh Suami di OKI, Terungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Anton Tewas

Istri Bunuh Suami di OKI, Terungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Anton Tewas

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 17:10 WIB

Tak Cuma Patok Fee Proyek, Bupati Bolmut Juga Diduga Ploting Pemenang Proyek

Tak Cuma Patok Fee Proyek, Bupati Bolmut Juga Diduga Ploting Pemenang Proyek

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:09 WIB

Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan

Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 17:09 WIB

Stoikisme: Tetap Peduli Sesama tanpa Terjebak dalam Kecemasan, Apakah Bisa?

Stoikisme: Tetap Peduli Sesama tanpa Terjebak dalam Kecemasan, Apakah Bisa?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 17:05 WIB

5 Masker Wajah untuk Mencerahkan Kulit Kusam Mengandung Niacinamide

5 Masker Wajah untuk Mencerahkan Kulit Kusam Mengandung Niacinamide

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 17:05 WIB

Desil Penyandang Disabilitas Naik ke 6-10, Pertuni Khawatir Bantuan Hilang

Desil Penyandang Disabilitas Naik ke 6-10, Pertuni Khawatir Bantuan Hilang

News | Selasa, 22 September 2026 | 17:01 WIB

Apakah Boleh Memasukkan Makanan Panas Langsung ke Dalam Kulkas? Ini Penjelasannya

Apakah Boleh Memasukkan Makanan Panas Langsung ke Dalam Kulkas? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 17:00 WIB

Soto Mbak Mar Andalan Warga Nganjuk, Pencinta Kuliner Jawa Timur Merapat!

Soto Mbak Mar Andalan Warga Nganjuk, Pencinta Kuliner Jawa Timur Merapat!

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 17:00 WIB

El Nino Gerus PLTA, PLN Kehilangan 650 MW di Sulawesi

El Nino Gerus PLTA, PLN Kehilangan 650 MW di Sulawesi

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 17:00 WIB

Compang-camping Disikat Maling! JPO Kyai Maja Dekat Kantor Kejagung Ditutup Sementara

Compang-camping Disikat Maling! JPO Kyai Maja Dekat Kantor Kejagung Ditutup Sementara

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:59 WIB

×