Kubu Agung Kaget Hakim Majelis Partai Golkar akan Dipolisikan

Siswanto

Minggu, 22 Februari 2015 | 19:28 WIB
Kubu Agung Kaget Hakim Majelis Partai Golkar akan Dipolisikan
Ketua Umum Partai Golkar produk Munas Jakarta Agung Laksono didampingi juru runding Yorrys Raweyai, Agun Gunanjar, Priyo Budi, Andi Matalatta, dan Ibnu Munzier [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono kaget terhadap DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang berencana mengadukan majelis hakim Mahkamah Partai Golkar ke polisi.

"Apa benar itu? Saya akan cek dulu informasinya," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, di Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Menurut Leo Nababan, para hakim MPG adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan sangat mengerti hukum.

Mereka antara lain, Prof Dr Muladi, SH (mantan Menteri Kehakiman, mantan Gubernur Lemhanas, serta mantan Rektor Universitas Diponegoro), Prof Natabaya SH, LLM (mantan hakim mahkamah konstitusi), Andi Mattalatta SH, MH (mantan Menteri Hukum dan HAM), serta Mayjen TNI (Purn) Djasri Marin.

"Saya meyakini mereka sangat memahami hukum dan akan cermat dalam memutuskan persoalan dualisme kepengurusan Partai Golkar. Pada prinsipnya, kami percaya penuh dengan para hakim MPG," katanya.

Sebelumnya, DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, berencana mengadukan majelis hakim MPG kepada pihak berwajib karena dinilai telah melakukan intervensi terhadap pengadilan.

Yusril Ihza Mahendra dalam suratnya kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 17 Februari 2015, menyebutkan, "bahwa surat Mahkamah Partai Golkar No. 02/P-Golkar/II/2015, tanggal 9 Februari 2015 adalah bentuk intervensi terhadap Pengadilan dan adanya indikasi "contempt of court", untuk itu kami me-"reserve" hak-hak kami untuk mengadukannya kepada pihak berwajib".

Dalam suratnya ke majelis hakim di PN Jakarta Barat, Yusril menjelaskan, surat a-quo (perkara bersama-red) jelas-jelas bertentangan dan kontradiktif dengan surat Mahkamah Partai Golkar sebelumnya yang menunjukkan inkonsistensi dan sikap "mencla-mencle" dari "oknum" Mahkamah Partai itu sendiri yang dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat, dalam hal ini kubu Aburizal Bakrie. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahkamah Partai Putuskan Sengketa Golkar Pekan Depan

Mahkamah Partai Putuskan Sengketa Golkar Pekan Depan

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 18:52 WIB

Sidang Mahkamah Partai Golkar

Sidang Mahkamah Partai Golkar

Foto | Rabu, 11 Februari 2015 | 17:36 WIB

Tunggu Bukti, Sidang Mahkamah Partai Golkar Ditunda

Tunggu Bukti, Sidang Mahkamah Partai Golkar Ditunda

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 15:39 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×