PPP Kubu Djan Faridz Minta Kubu Romahurmuziy Legowo

Siswanto Suara.Com
Kamis, 26 Februari 2015 | 11:00 WIB
PPP Kubu Djan Faridz Minta Kubu Romahurmuziy Legowo

Suara.com - Ketua DPP PPP hasil muktamar Jakarta Akhmad Gojali Harahap meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

PTUN Jakarta Timur menerima gugatan dari kubu Djan Faridz (Ketua Umum PPP muktamar Jakarta) terhadap SK Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan PPP yang diketuai Romahurmuziy.

"Kami meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dan pihak yang dikalahkan supaya tidak melakukan banding. Karena kita sudah capek berkonflik dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik," kata Gojali di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Ia juga meminta pihak Romahurmuziy untuk legowo dan sesuai dengan janjinya: "kalah bergabung ke yang menang."

"Kita tentu meminta pihak Romi untuk bergabung ke DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Dengan dengan demikian, kepemimpinan PPP hanya satu di bawah kepemimpinan Ketua Umum Djan Faridz," katanya

Gojali mengapresiasi keputusan hakim PTUN yang sudah memenangkan gugatan kubu Djan Faridz. Menurutnya, kemenangan ini adalah kemenangan semua kader.

Hakim, katanya, tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun, tetapi sudah memutus berdasar fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran.

"Ke depan kita akan konsolidasi secara massif sampai ke tingkat bawah., Dan semua pengurus dan kader tenang dan mematuhi keputusan PTUN," kata Gojali.

Sementara itu, PPP yang dipimpin Romahurmuziy akan langsung mengajukan banding ke PTUN atas putusan hakim kemarin. Mereka juga akan mengadukan hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI