KPK Tidak Setuju Pemberian Remisi Kepada Koruptor

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Sabtu, 14 Maret 2015 | 15:14 WIB
KPK Tidak Setuju Pemberian Remisi Kepada Koruptor
Plt Pimpinan KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wacana pemberian remisi terhadap terpidana korupsi seperti usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna langsung direspon oleh KPK yang menyatakan ketidaksetujuannya.

Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP mengaku, kalau KPK tidak pernah dilibatkan dalam rencana memberikan keringanan kepada para terpidana koruptor.

"KPK tidak pernah dilibatkan dalam pemberian remisi yang sedang digulirkan, meskipun masih dalam wacana tersebut," kata Johan saat dihubungi suara.com, Sabtu(14/3/2015).

Namun, dia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) itu bukanlah wewenang lembaga KPK. Dia juga menyerahkan kebijakan remisi kapada pemerintah.

"Sebenarnya, pemberian remisi itu domainnya Kemenkumham, dan memang bukan domainnya KPK," jelasnya.

Seperti diketahui, wacana pemberian remisi tersebut digulirkan oleh Yasonna untuk menghormati hak-hak para narapidana.

Dia juga berdalih bahwa dengan diberikannya remisi, maka tidak terjadi diskriminatif terhadap siapa pun.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Jimly Assidiqie yang mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut bisa dilakukan namun harus proporsional dan tidak diobral.

"Remisi bisa saja diberikan, tetapi jangan diobral dan harus proporsional," kata Jimly di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2015) malam.  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM: Koruptor Harus Dihukum Berat Bukan Diberi Remisi

Komnas HAM: Koruptor Harus Dihukum Berat Bukan Diberi Remisi

News | Sabtu, 14 Maret 2015 | 07:36 WIB

Terkini

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

×